Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Hal itu dilakukan setelah partai tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Verifikasi dilakukan 1-4 April 2023.
“Kami melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur di Jalan Pabrik RT 01/01, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Senin (3/4/2023).
Dikatakan Nuril, dari verifikasi faktual, diketahui bahwa kantor Partai Prima dengan status sewa hingga tahun 2026. Kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33%.
Meskipun ada pergantian Ketua DPK Partai Prima, namun Partai Prima Kabupaten Sukoharjo bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan e-KTP dan Kartu Tanda Anggota partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar.
Sebagaimana diketahui, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.
Hal itu sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur. (nano)
Facebook Comments