Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Sosial (Dinsos) masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dicarikan solusi. Hal itu menyangkut masih banyaknya warga tanpa memiliki identitas alias “bodong”. Warga “bodong” yang dimaksud merupakan warga mantan penghuni panti rehabilitasi khususnya panti eks psikotik. Saat keluar dari panti, warga tersebut hanya sekadar diberi surat keterangan dan tanpa memiliki identitas.
“Rata-rata merupakan penghuni panti eks psikotik atau gangguan kejiwaan. Saat panti sosial menyatakan bisa keluar, panti terkendala dengan identitas untuk mantan penghuni tersebut,” ujar Plt Kepala Dinsos Sukoharjo Sarmadi, Kamis (18/10).
Dikatakan Medi-sapaan akrab Sarmadi-mantan eks psikotik tersebut selama ini dirawat di panti-panti sosial yang ada di Sukoharjo. Setiap tahun pasti ada penghuni panti yang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan keluar panti. Jumlahnya bervariasi tergantung dari panti sosial masing-masing. Meski begitu, Medi mengakui para penghuni tersebut banyak juga yang berasal dari luar Sukoharjo.
Untuk jumlah panti sosial di Sukoharjo sendiri, ujar Medi, jumlahnya ada 19 dan empat diantaranya menangani warga yang mengidak psikotik atau gangguan kejiwaan. Masing-masing berada di Weru (1), Bendosari (1), dan Grogol (2). Yang jadi kendala selama ini, saat penghuni dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke masyarakat, penghuni tersebut tidak memiliki identitas.
“Ibarat kendaraan bermotor, warga ini hanya memiliki faktur saja dan tidak memiliki BPKB dan STNK,” tegas Medi.
Dia mengaku sudah berusaha meminta rekomendasi pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil), namun terkenda aturan saat akan dikeluarkan identitas untuk eks psikotik tersebut. Kendala itulah yang perlu dicarikan solusi bersama agar warga eks psikotik tersebut bisa mendapatkan identitas.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita menyatakan, penerbitan identitas bagi mantan penghuni panti sosial memang tidak serta merta bisa dilakukan. Pihaknya harus melakukan pengecekan dengan rekam data dulu. Dari proses rekam tersebut akan diketahui identitas penghuni panti tersebut tercatat di daerah mana. Pasalnya, penghuni panti sosial banyak yang berasal dari luar Sukoharjo.
“Kalau pernah melakukan rekam data pasti akan terlihat. Lain cerita kalau belum pernah melakukan rekam data,” ujarnya.
Pada prinsipnya, ujar Anita, mantan penghuni panti dapat diberi identitas tapi setelah diteliti terlebih dahulu. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya dobel identitas. Jika belum pernah rekam data, dinas siap melakukan rekam data. “Penghuni panti sosial yang akan keluar dikumpulkan dulu dan kami siap rekam data. Sebenarnya tidak sulit,” tandasnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar