Ragam  

Dinilai Tidak Adil dan Berat Sebelah, Bawaslu Didemo

Ratusan pendukung EA saat menggelar aksi demo di Bawaslu Sukoharjo karena dinilai berat sebelah, Kamis (22/10/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ratusan pendukung pasangan Etik-Suryani-Agus Santosa (EA) menggeruduk kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (22/10/2020). Para pendukung EA tersebut menggelar aksi demo karena menilai Bawaslu tidak adil dan berat sebelah dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait Pilkada. Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi.



“Kedatangan kami karena akumulasi kekecewaan kami terhadap Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi. Khususnya pelanggaran yang dilakukan oleh tim dan pendukung pasangan nomor 2,” tegas Wawan.

Sebagai lembaga pengawas, ujar Wawan yang juga Ketua DPRD Sukoharjo tersebut, seharusnya Bawaslu menegakkan aturan untuk semua pihak, baik pasangan EA maupun pasangan nomor 2. Wawan menilai, Bawasku hanya tegas untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kubu EA, sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan no 2 ada kesan dibiarkan saja.

Wawan mencontohkan soal Surat Tanpa Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kubu no 2 yang dia nilai ugal-ugalan karena waktu yang tercantum 24 jam. Juga kampanye dengan arak-arakan di Kartasura yang juga dibiarkan dan tidak dibubarkan. Belum lagi aksi “Bang Japar” yang mendatangi kecamatan, desa dan dinas-dinas dengan alasan ajakan untuk netral. Wawan menilai itu bentuk intimidasi dan bukan tugas pihak ketiga karena hal itu menjadi wewenang penyelengara pilkada.

“Itu hanya contoh saja dan pelanggaran itu sudah terjadi sejak pendaftaran dimana calon nomor 2 mengerahkan massa dan sudah ada orasi tapi tidak ada tindakan dari Bawaslu,” tandas Wawan.

Pelanggaran lain, ujarnya, ada juga aksi pendukung paslon no 2, yakni “Gasak” di alun-alun dan dilanjutkan di Weru, tanpa asa pemberitahuan kegiatan juga dibiarkan. Ketika dibalas aksi serupa oleh pendukung EA dari Pasoepati di alun-alun, belum selesai aksi sudah ada panggilan dari Bawaslu.


“Katanya diminta laporan resmi, lha apa Bawaslu tidak bisa menindak kalau tidak ada laporan, kan aneh. Ada ada dengan Bawaslu yang terkesan berat sebelah dan memihak salah satu paslon,” tambahnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh tim pemenangan EA tersebut jadi bahan evaluasi dan koreksi Bawaslu, baik secara SDM maupun kelembagaan. Bambang mengaku pada prinsipnya berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

Bambang mengakui jika jajaran Bawaslu hingga tingkat desa bisa memiliki pemahaman yang berbeda terkait aturan. Untuk itu, masukan dari Tim EA sangat membantu dalam membina dan mengarahkan jajaran Bawaslu agar memberikan perlakuan yang sama pada peserta Pilkada.

Anggota Bawaslu, Achmad Muladi menambahkan, terkait pelanggaran yang dilaporkan, semua ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Selama ini, ujarnya, Bawaslu berkomunikasi dengan pelapor apakah laporan yang masuk lanjut atau tidak. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *