
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. ETLE bakal diberlakukan mulai April 2022 ini. ETLE ini akan membidik pelanggaran overload dan overspeed pengguna tol.
Dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (29/3/2022), Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
“Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” ujar Aan.
Aan menyebut mulai Jumat (1/4/2022) nanti 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
“Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi secara fisik maupun melalui web yang ada,” jelasnya.
Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah men-download web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva,” katanya.
Lebih lanjut, Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi,” tambah Aan. (nano)



Facebook Comments