Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim Pemenangan Etik Suryani-Agus Santosa (EA) melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor 2 ke Bawaslu. Hal itu berupa pemberian sembako di masa kampanye pada masyarakat. Kasus pembagian sembako tersebut dilakukan oleh calon bupati no 2, Joko Santosa di Desa Langenharjo, Grogol pada 14 Oktober lalu.
“Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme dan kewenangan yang diberikan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto didepan massa pendukung EA saat demo di Kantor Bawaslu, Kamis (22/10/2020).
Dikatakan Bambang, Bawaslu sudah menjadwalkan pada pukul 13.00 hari ini untuk membahas kasus tersebut dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan. Jadi, ujar Bambang, meski tidak ada demo, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Anggota Bawaslu Rochmad Basuki menambahkan, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu bagi-bagi sembako tersebut masuk register hari Rabu (21/10/2020) kemarin dan langsung diagendakan dibahas bersama Gakkumdu hari Kamis ini. “Ada proses untuk melakukan pendalaman apakah pasal yang disangkakan sudah sesuai atau belum. Mulai besok memanggil pelapor dan juga saksi,” ujarnya.
Usai demo, Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi menyampaikan, Tim EA baru melapor secara resmi satu kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu bagi-bagi sembako tersebut. Untuk itu, dia berharap kasus tersebut diusut tuntas. Kalau tidak diusut, ujarnya, artinya memang ada permainan di Bawaslu. “Ya itu tadi, kami menilai Bawaslu berat sebelah,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut, Wawan mengaku barang bukti sembako ada, saksi juga ada, termasuk pelapornya. Sehingga, kasus tersebut sudah memenuhi semua unsur untuk ditindaklanjuti. Aksi demo tersebut memang akumulasi kekecewaan Tim EA pada Bawaslu yang dinilai tidak adil. Pasalnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon no 2 terkesan hanya dibiarkan saja.
“Padahal jika ada pelanggaran kami memberitahu Bawaslu, tapi saat diberitahu pasti diminta lapiran resmi. Lha apa Bawaslu tidak bisa menindak tanpa laporan?, kan seharusnya tanpa laporan pun Bawaslu bisa menindak setiap pelanggaran,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar