Ragam  

Diketahui Belum Berizin, Protes Tower Warga Padakan, Pondok Berlanjut

Komisi II DPRD Sukoharjo saat mendatangi lokasi warga yang protes pendirian tower di Dukuh Padakan, Pondok, Grogol.

Sukoharjonews.com (Grogol) – Pembangunan tower telekomunikasi di Dukuh Demalang RT 03/06, Desa Kudu, Kecamatan Baki diprotes oleh warga Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Pasalnya, tower tersebut dibangun di wilayah perbatasan warga Padakan, Pondok ikut terkena dampaknya. Warga protes karena selama ini tidak pernah diajak bicara mengenai pembangunan tower tersebut.



Terkait masalah itu, sebelumnya warga Padakan mengadu ke DPRD. Bahkan, aduan tersebut langsung ditindaklanjuti Satpol PP yang melakukan penyegelan lokasi. Komisi II DPRD pun sudah menggelar sidak ke lokasi dan menemui warga Padakan yang protes dengan keberadaan tower tersebut. “Kami sudah sidak ke lokasi dan berkomunikasi dengan warga. Intinya warga menolak pendirian tower tersebut,” tegas
Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono, Rabu (15/8).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut, saat sidak, warga Padakan juga tengah menggelar aksi penolakan. Pada intinya, warga Padakan, Desa Pondok tidak pernah diajak bicara terkait pembangunan tower tersebut. Padahal posisi mereka juga terdampak rebahan. Untuk itu, warga menghendaki pembangunan tower telekomunikasi untuk dirobohkan.

Budi mengaku, pembangunan tower tersebut sudah disegel Satpol PP. Namun, warga tetap ingin agar tower itu dirobohkan. Pasalnya, keberadaan tower tersebut membuat resah warga. Untuk itu, Budi mengaku bakal memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi masalah tersebut. Setelah pemanggilan pejabat terkait mereka juga akan memanggil pemilik tower untuk klarifikasi.

“Informasinya tower tersebut belum memiliki izin sehingga harus dibongkar. Nanti kita klarifikasi pada dinas terkait dan juga pemilik tower,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments