
Sukoharjomews.com – Aset kendaraan milik PT Sritex sudah dijadwalkan untuk dilelang. Namun, lelang belum dlakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru sudah lebih dulu melakukan penyitaan terkait kasus kredit yang dilakukan mantan direksi PT Sritex.
Tercatat, Kejagung melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil PT Sritex. Mobil tersebut merupakan aset perusahaan yang sebelumnya telah masuk dalam pengawasan kurator pasca putusan pailit terhadap Sritex.
Aset mobil tersebut semula merupakan bagian dari harta pailit untuk pelunasan utang kepada para kreditur, termasuk pesangon eks pekerja, kini terseret dalam pusaran perkara hukum yang menjerat mantan pimpinan Sritex. Penyitaan ini pun menuai reaksi dari kalangan eks buruh yang masih menunggu pencairan pesangon.
Kuasa hukum eks karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jawa Tengah, Machasin Rochman mengaku mendapatkan laporan resmi dari kurator mengenai penyitaan oleh Kejaksaan.
“Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator, dengan laporan pemberitahuan ke kami pekerja terkait penyitaan mobil,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Machasin, ada sekitar 72 unit mobil yang disita dimana ada yang atas nama pribadi dan nama PT. Untuk itu, Machasin mempertanyakan dasar penyitaan tersebut karena menurutnya aset-aset itu berada dalam kewenangan kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga atas status kepailitan Sritex.
“Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam arti, barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit otomatis sudah ada penetapan itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur, termasuk pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Machasin menilai langkah penyitaan ini bisa menghambat proses lelang yang telah dijadwalkan untuk pelunasan utang. Khususnya pembayaran pesangon pekerja yang menjadi prioritas dalam daftar kreditur.
Machasin mengungkapkan proses penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang sudah rampung dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Rencananya, lelang kendaraan tersebut sedianya berlangsung pada bulan Juli ini.
“Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti,” terangnya.
Machasin menambahkan, KSPSI Jawa Tengah akan terus mendesak agar hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas dan tidak dikorbankan dalam proses hukum yang sedang berjalan. (nano)



Facebook Comments