Dijadikan Monumen, Burung Elang Ini Dibuat dari Knalpot Brong Hasil Razia Polisi

Peresmian monumen knalpot elang di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/4/2022).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Ratusan knalpot brong hasil operasi yang dilakukan Polres Sukoharjo dijadikan karya seni bernilai. Knalpot brong tersebut dijadikan monumen berbentuk burung elang. Burung elang tersebut dibuat dari 250 knalpot brong dan dijadikan monumen dan dipasang di median jalan kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Peresmian Monumen Knalpot Elang tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Dandim, Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, Wakapolres, Kompol Teguh Prasetyo, dan pejabat lainnya.

“Apresiasi pada Polres Sukoharjo yang telah berkreasi dengan hasil operasi knalpot brong dan diwujudkan sebagai Monumen Knalpot Elang. Tadi diberi nama Elang Danadyaksa,” ujar Etik.

Menurutnya, apa yang dilakukan Polres tersebut luar biasa. Etik berharap dengan adanya monumen tersebut bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat Sukoharjo untuk berkendara dengan santun dan sesuai aturan yang ada. “Tidak pakai knalpot brong. Intinya tertib lalulintas,” ujarnya.

Etik juga mengatakan, operasi knalpot brong dilakukan di semua daerah di Indonesia, tapi yang diwujudkan sebagai monumen elang hanya di Sukoharjo. “Jadi elang knalpot ini jadi ikon baru di Sukoharjo. Mungkin kalau daerah lain hasil operasi knalpot dihancurkan, nah ini di Sukoharjo ada inovasi dijadikan nomumen burung elang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

“Selama ini petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila menemukan ditindak dengan tilang dengan barang bukti sepeda motor dan knalpot ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong karena menganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot brong. Dengan intensif melakukan razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar