Diduga Gelapkan Iuran BPJS Karyawan, CV Maju Abadi Garment Terancam Pidana

Pegiat LSM Sukoharjo, Wahyono saat membeberkan dugaan pemggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (13/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Karyawan CV Maju Abadi Garment mengeluhkan tidak bisa mengklaim pembayaran dana pensiun dari program BPJS Ketenagakerjaan saat sudah pensiun dari perusahaan garment tersebut. Ternyata, tidak bisa cairnya klaim JHT karena perusahaan garment yang berlokasi di Jetis, Sukoharjo diketahui masih menunggak iuran. Padahal, setiap bulan gaji karyawan selalu dipotong untuk pembyaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.


“Beberapa waktu lalu sejumlah karyawan mengadukan masalah itu. Karyawan yang sudah pensiun tidak bisa mengklaim pembayaran JHT. Setelah dicek ke BPJS Ketenakerjaan ternyata ada tunggakan yang cukup besar nilainya,” ujar aktivis LSM Sukoharjo, Wahyono, Jumat (13/9).

Dikatakan Wahyono, karyawan tersebut saat masih bekerja selalu dipotong gajinya untuk pembayaran iuran BPJS tersebut. Jika memang benar demikian, artinya perusahaan telah menggelapkan dana iuran BPJS milik karyawan. Dari informasi yang dia terima, nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, kasus tersebut masuk ranah pidana penggelapan karena karyawan dipotong untuk iuran BPJS tapi tidak dibayarkan.

BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukoharjo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan iuran sekitar Rp300 juta. Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukoharjo, Kristianto Joko Susilo mengaku tunggakan sudah terjadi sejak Januari 2017 lalu. Kristiyanto mengaku pihaknya sudah melakukan upaya penagihan pada perusahaan di bidang garment tersebut namun tidak berhasil.

Karena belum berhasil menagih, BPJS pun kemudian menyerahkan soal tunggakan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pasalnya, sesuai aturan yang ada, setiap ada kasus seperti itu BPJS akan menyerahkan penagihannya ke pihak ketiga. Dalam hal ini bisa ke KPKNL atau Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun dalam kasus di Sukoharjo ini diserahkan ke KPKNL.

Disinggung soal dampak dari tunggakan tersebut, Kristianto mengaku BPJS tidak bisa mencairkan uang bagi karyawan yang sudah pensiun atau keluar dari perusahaan tersebut. “Selama ini memang sudah ada karyawan perusahaan itu yang datang ke kantor untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak bisa karena masih ada tunggakan dari perusahaan,” terangnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar