Ragam  

Diadukan Warga, Polsek Gatak Tertibkan Aktivitas Diduga Balap Liar di Jalan Raya Sanggung

banner 468x60
Polsek Gatak Sukoharjo merespon aduan warga tentang akfivitas yang diduga balap liar, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Sukoharjonews.com – Respon cepat dilakukan Polsek Gatak Sukoharjo atas aduan masyarakat terkait aktivitas yang diduga balap liar di Jalan Raya Desa Sanggung Kecamatan Gatak, Jumat (6/2/2026) dini hari. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk quick response kepolisian dalam mendukung Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026.

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono. Berdasarkan informasi warga, ruas jalan tersebut kerap digunakan untuk aktivitas balapan liar pada malam hari yang dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Gatak langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.45 WIB.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan tes sepeda motor yang rencananya akan digunakan untuk ajang drag race pada Sabtu dan Minggu, 7–8 Februari 2026 di Semarang,” ujar AKP Hadi.

Aktivitas uji coba kendaraan tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat karena dilakukan di jalan umum pada malam hari serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas mengambil langkah tegas dengan mengamankan sepeda motor beserta pemiliknya ke Polsek Gatak.

Di Mapolsek Gatak, petugas memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan bermotor. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta tidak mengulangi perbuatan serupa dan dibuatkan surat pernyataan.

AKP Hadi menegaskan, kepolisian akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai sarana uji coba atau balapan karena sangat berbahaya. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center polri 110, gratis,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *