Dewan Pengupahan Sukoharjo Prediksi Masih Ada Pembayaran THR dengan Dicicil Jelang Lebaran 2026

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Menjelang Lebaran 2026, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo memprediksi sejumlah perusahaan akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 mendekati hari raya dengan cara dicicil. Kondisi tersebut diperkirakan terjadi akibat situasi perekonomian yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo sekaligus Sekretaris Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan sesuai aturan perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Hanya saja, dalam praktiknya ada indikasi sebagian perusahaan akan membayar mendekati hari raya.

“Kalau sesuai aturan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Namun, bisa jadi ada perusahaan yang membayar pada H-4 Lebaran. Jika berbicara aturan tentu ini melanggar. Namun kondisi dunia usaha saat ini memang tidak baik-baik saja,” kata Sigit, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, kondisi perekonomian nasional berdampak pada kemampuan sejumlah perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja, termasuk pembayaran THR. Disisi lain, persoalan ketenagakerjaan di Sukoharjo masih cukup kompleks.

Sebagai contoh, ia menyebut THR Lebaran 2025 di beberapa perusahaan hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan kepada pekerja. Pembayaran disebut masih dilakukan secara mencicil.

“Sudah dua tahun berlalu, tapi ada yang belum lunas. Perusahaan hanya mampu membayar secara bertahap. Jika dilaporkan ke instansi pemerintah, sifatnya masih sebatas imbauan dan pembinaan, belum ada sanksi tegas,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi persoalan serupa pada Lebaran 2026, posko pengaduan pembayaran THR telah dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo (Disperinaker) Sukoharjo.

Pengawasan dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha. Selain itu, monitoring juga akan dilakukan langsung ke sejumlah perusahaan menjelang Lebaran.

Sigit menyebut kegiatan tersebut akan melibatkan instansi terkait, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

“Kami bersama instansi terkait akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan secara berkala menjelang Lebaran. Termasuk bersama Ibu Bupati yang dijadwalkan ikut melakukan monitoring pembayaran THR,” paparnya.

Berdasarkan data Disperinaker Sukoharjo, terdapat 670 perusahaan yang beroperasi. Rinciannya, 99 perusahaan berskala besar, 225 perusahaan berskala menengah, dan sisanya merupakan perusahaan berskala kecil.

Dewan Pengupahan berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu demi menjaga kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang menjadi momen penting bagi masyarakat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar