Dewan Pendidikan Sukoharjo Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memberikan ucapan selamat kepada anggota Dewan Pendidikan Sukoharjo periode 2022-2027 usai dikukuhkan di Pendopo GSP, Kamis (20/10/2022).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Dewan Pendidikan Kabupaten Sukoharjo periode 2022-2027 resmi dikukuhkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (20/10/2022. Dewan Pendidikan Sukoharjo sendiri terdiri dari 11 orang yang diketahui oleh Suripman.


Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pendidikan Sukoharjo, Suripman, menyampaikan jika dukungan dari PemKab Sukoharjo dan juga Bupati diharapkan akan menjadi motivasi tersendiri bagi Dewan Pendidikan dalam menjalankan tugas.

“Selama ini berkat bimbingan dan arahan dari Bupati, Dewan Pendidikan Sukoharjo bisa menjalankan tugas bersama mitra kerja dengan baik,” ujarnya.

Suripman menyampaikan, tugas Dewan Pendidikan antara lain menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada bupati terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Menjaring dan menampung aspirasi masyarakat, komite sekolah tentang berbagai permasalahan di bidang pendidikan, menfasilitasi pembentukan koordinator komite sekolah di tingkat kecamatan, menganalis kebijakan dan memberikan perlindungan kepada lembaga teknis daerah mengenai penggunaan anggaran pemerintah, dana masyarakat, dan lainnya yang dihimpun sekolah maupun yayasan.

“Juga, membuat AD/ART serta prgram kerja tahunan Dewan Pendidikan Sukoharjo, dan bertanggungjawab kepada bupati, ” kata Suripman.


Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan Dewan Pedidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat.

“Atas dasar tersebut, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif,” ujarnya.

Dikatakan Bupati, keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.

Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan yakni pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, dan mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *