Denda Tak Pakai Masker Diberlakukan, Razia di Kompleks Pemda 22 Orang Kena Denda Rp50.000

Satpol PP bersama TNI Polri menggelar razia masker di kompleks Pemkab Sukoharjo. Sebanyak 22 orang terjaring razia dan membayar denda Rp50.000, Jumat (28/8/2020).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru mulai diberlakukan. Satpol PP bersama TNI-Polri mulai melakukan razia masker di pintu masuk Pemkab Sukoharjo, Jumat (28/8/2020). Dalam razia tersebut, sebanyak 22 orang dimana 18 diantaranya PNS terjaring razia dan harus membayar denda Rp50 ribu. Razia masker tersebut akan digelar secara rutin dengan lokasi berbeda.



“Razia masker ini dalam upaya menertibkan protokol kesehatan. Yang melanggar langsung dikenakan sanksi karena sudah ada dasar hukumnya,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.

Dikatakan Heru, razia masker diawali dari kompleks Pemkab Sukoharjo dengan sasaran PNS dan juga masyarakat umum yang berkepentingan di Pemkab. Dalam razia itu ada 22 orang yang terjaring razia dan harus membayar denda Rp50 ribu sehingga terkumpul Rp1,1 juta dan langsung dimasukkan ke kas daerah.

Dari pantauan di lokasi, PNS yang masuk kerja dan tidak memakai masker langsung dibawa ke Pendopo Graha Satya Praja (GSP) untuk menjalani proses administrasi. PNS yang kedapatan melanggar tidak memakai masker atau memakai masker tapi tidak sempurna diberi opsi kerja sosial seperti menyapu, atau membayar denda Rp50.000.

Heru kembali mengatakan, sanksi pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta diperkuat dengan Perbup)Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sesuai Perbup, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Denda berjenjang ini, ujar Heru, untuk pelanggaran pertama dendanya Rp50.000, namun jika dikemudian hari melanggar kembali denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000. Begitu pula dengan pelaku usaha, sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bahkan apabila melakukan pelanggaran hingga tiga kali maka Pemkab akan mencabut izin usahanya.

“Razia ini tidak hanya masker saja, juga tidak berkerumun, tempat usaha menyiapkan sarana prasarana cuci tangan, tempat usaha seperti warung makan atau restoran wajib mengatur meja dan kursi makan dengan menjaga jarak,” tambahnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *