Delapan Tersangka Kasus Sabu Ditangkap, Ada Kurir Hingga Pengedar, Barang Bukti 70 Gram Sabu

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat berdialog dengan sejumlah tersangka kasus sabu, Rabu (18/11/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap jaringan peredaran sabu di Sukoharjo. Pengungkapan berawal pada 19 September lalu sekitar pukul 23.00 WIB dimana di persawahan Desa Mayang, Gatak petugas menangkap AMR, 24, warga Gumpang, Kartasura. Penangkapan diawali dengan penyelidikan selama satu minggu.



“AMR ini merupakan kurir yang mengantar pesanan sabu ke lokasi tertentu,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Kapolres, dari AMR disita sabu seberat 55 gram dan dilanjutkan dengan pengembangan, baik secara langsung maupun secara penyelidikan. Dari pengembangan itu akhirnya berhasil ditangkap tujuh tersangka lainnya. Masing-masing HP, 40, warga Banjarsari, Solo, GW, 46, warga Joyontakan, Serengan, Solo, AN,30, warga Samin, Gunung Kidul, AA, 32, warga Kadilangu, Baki, SHP, 38, warga Wirogunan, Kartasura, D, 36, warga Mojosari, Polokarto, serta BN, 47, warga Klumprit, Mojolaban.

Total barang bukti sabu dari keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan mencapai 70 gram. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi seperti Kartasura, Baki, Grogol, dan juga Mojolaban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terkait pengungkapan ini, tentu merupakan satu prestasi tapi disisi lain turut bersedih, cemas dan khawatir karena masih banyak peredaran sabu di wilayah Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Untuk itu, ujarnya, Polres dan jajaran berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melawan peredaran narkoba di Sukoharjo. Meski pengungkapan kasus sabu tersebut ada di wilayah utara, Kapolres tetap menilai semua wilayah di Sukoharjo rawan peredaran narkoba. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *