Ragam  

Datangi DPRD Sukoharjo, Ini 6 Isi Pernyataan Sikap TRC Larkar Islam Indonesia Terkait Produksi Ciu

banner 468x60
TRC Laskar Islam Indonesia saat beraudiensi dengan DPRD Sukoharjo terkait produksi ciu, Kamis (2/4/2026).

Sukoharjonews.com – Puluhan orang dari TRC Laskar Islam Indonesia (LII) mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (2/4/2026). Kedatangan TRC LII tersebut untuk beraudiensi dengan wakil rakyat dan mendesak agar produksi ciu di Kabupaten Sukoharjo ditertibkan.

Kedatangan TRC LII tersebut diterima oleh Komisi 1 DPRD dimana dalam audiensi tersebut juga mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, Bagian Hukum, dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan TRC LII, Ahmad Sholeh, menyampaikan, telah melakukan penelitian dan mencermati tentang adanya ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan perihal penyimpangan proses distribusi.

“Atas dasar itulah kami mengambil sikap agar pihak berwenang dan atau yang terkait perizinan produksi ciu mengaji ulang tentang perizinan yang sudah dikeluarkan atau diterbitkan (1),” ujar Sholeh.

Sikap selanjutnya adalah menindak tegas berupa pemberian sanksi terhadap produksi ciu yang melanggar regulasi yang sudah diatur melalui Perda Miras Nomor 4 Tahun 2023 dengan tanpa kompromi (2).

Menertibkan semua pelaku usaha yang berkaitan dengan alkohol yang tidak berizin atau tidak melaporkan usahanya (3). Melakukan pengawasanlangsung dan melekat tentang pelaksanaan aturan di lapangan secara berkala bagi pelaku usaha produksi alkohol tanpa terkecuali (4).

“Juga agar mencabut izin usaha dan menutup permanen produsen yang diketahui dengan jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 (5) dan tidak mengeluarkan izin baru atas usaha yang berkaitan dengan alkohol (6),” lanjut Sholeh. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *