Datang ke Polres Sukoharjo, Pengakuan Istri Pembunuh Siswi SMP Membuat Terkejut Semua Orang

Istri pelaku pembunuhan siswi SMP, N, saat berada di Polres Sukoharjo, Jumat (3/1/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo)– Kasus pembunuhan siswi SMP yang dilakukan oleh Babang, Trihartanto masih berlanjut. Penyidik Polres Sukoharjo memanggil istri pelaku berinisial N untuk dimintai keterangan, Jumat (3/1/2023). Selain itu, N sekaligus melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. KDRT itu dia alami bersama anaknya.

Dalam kesempatan itu, N mengaku melarikan diri ke Kalimantan karena takut pada suaminya yang sering menganiaya dirinya dan anak. N berterimakasih pada Polres Sukoharjo yang telah memulangkannya ke Jawa untuk bertemu keluarganya lagi.

N mengaku melarikan diri ke Kalimantan pada 9 Januari 2023 karena tidak kuat menerima perlakuan Nanang. Selama menikah satu tahun dengan Nanang, N mengaku sering dianiaya oleh Nanang. Perbuatan itu tidak berhenti setelah anaknya lahir, bahkan anaknya juga ikut jadi sasaran penganiayaan Nanang.

Tak hanya itu, meski sudah menikah, Nanang tega menjual dirinya ke lelaki hidung belang. Akibatnya, saat ini dirinya hamil lima bulan. Hal itu dilakukan Nanang setelah menikah satu tahun. Selama ini, Nanang menjual dirinya dan mengantar ke hotel ketika ada yang membookingnya.

Terkait kasus pembunuhan yang dilakukan suaminya Nanang, N mengaku tidak peduli. Bahkan, N pun mengaku tidak peduli jika suaminya tersebut dihukum mati. N mengaku akan mengajukan gugatan cerai pada Nanang.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa keterangan dari N akan didalami dan diselidiki lebih lanjut. “Tentunya akan kami dalami dan selidiki serta mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, dengan adanya keterangan dan laporan dari N, kemungkinan Nanang akan mendapatkan pasal tambahan dan kemungkinan lain ada dua yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan KDRT dengan korban N.

Dalam kasus pembunuha, Nanang dijerat dengan 340 atau Pasal 338 atau pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUH pidana atau Pasal 80 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Nanang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar