Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Surat suara di 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan di Sukoharjo terpaksa dihitung ulang. Penghitungan ulang harus dilakukan karena saat digelar pleno rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) muncul ketidaksinkronan jumlah. Data yang tidak sinkron bervariasi, ada yang suara untuk Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten.
“Saat ini sejumlah PPK masih menggelar pleno dan belum selesai. Temuan data yang tidak sinkron ketika dilakukan pleno tingkat PPK sehingga dilakukan penghitungan ulang untuk TPS yang datanya tidak sinkron tersebut,” ujar Anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum dan Informasi Data, Muladi Wibowo, Senin (29/4).
Muladi mengatakan, ada 47 TPS yang datanya tidak sinkron dan tersebar di delapan kecamatan. Karena dilakukan penghitungan ulang, surat suara yang sudah dikemas dalam amplop harus dibongkar kembali. Data suara yang tidak sinkron dan dihitung ulang ada di Kecamatan Polokarto, Bendosari, Grogol, Bulu, Gatak, Nguter, Tawangsari, dan Kecamatan Weru.
Karena harus dilakukan penghitungan ulang, ujar Muladi, waktu pleno PPK menjadi semakin lama. Jumlah TPS yang dihitung ulang tersebut merupakan data akumulasi sejak pleno PPK dimulai pada 19 April lalu hingga saat ini. “Jadi, surat suara yang dihitung ulang hanya yang bermasalah atau tidak sinkron. Yang sudah sinkron tidak dihitung ulang,” tegasnya.
Muladi mengaku, rata–rata yang menjadi persoalan saat hitung ulang adalah surat suara DPR RI dan DPRD Kabupaten. Sampai saat ini Bawaslu Sukoharjo masih terus mengupdate data pleno di Kecamatan. Muladi juga mengatakan, sampai ini yang masih melakukan pleno yakni Kecamatan Sukoharjo 23 TPS Desa Jetis, Kecamatan Grogol ada 16 TPS Desa Gedagangan. Kecamatan Kartasura ada Desa Wirogunan dan Kecamatan Baki. (erlano putra)
Facebook Comments