Dana Yang Ditanggung BKK Tawangsari Hanya Yang Tercatat Dalam Sistem, Diluar Itu Tanggungan Pelaku

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ratusan nasabah tabungan BKK Tawangsari menjadi korban penyelewengan oleh mantan kasirnya. Pasalnya, uang nasabah yang ditabung tidak semuanya tercatat dalam sistem komputer BKK. Disisi lain, BKK sendiri hanya menanggung dana yang tercatat dalam sistem, sedangkan untuk selisih dana yang tidak tercatat menjadi tanggungan pribadi terdakwa, Puryanti yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.


“Untuk dana yang tercatat dalam sistem BKK, tentu masih aman. Namun, untuk dana yang tidak tercatat menjadi tanggungan oknum bersangkutan. Tapi, kami tetap menunggu proses hukum hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Direktur Legal dan Kelembagaan PT BKK Jatwng, Fandi Varissa, Rabu (5/2/2020).

Dia mengatakan, PT BKK Jateng akan menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, apapun keputusan pengadilan akan dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pasti, ujar Fandy, dana nasabah yang tercatat dalam sistem perbankan BKK tetap aman. Namun, untuk dana yang hanya tercatat dalam buku, menjadi tanggungan pribadi oknum bersangkutan.

Fandy mengaku, putusan hukum dalam kasus tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan sikap pemilik modal dalam hal ini PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo terkait nasib dana nasabah yang digelapkan oleh pelaku. Menurutnya, dalam putusan nanti pasti akan disebutkan kerugian termasuk tentang penggantiannya. Yang jelas, untuk saat ini pihaknya baru bisa menjamin untuk dana nasabah yang tercatat dalam sistem BKK.

Seperti diketahui, nilau kerugian dalam kasus penggelapan dana di BKK Tawangsari mencapai Rp4,8 miliar. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah tabungan menjadi korban dimana tabungan nasabah tidak seluruhnya tercatat dalam sistem. Akibatnya, nasabah yang sebagian besar petani dan juga perajin menderita kerugian besar karena sebagian besar dana yang ditabung melalui pelaku justru tidak tercatat dalam sistem.

Pelaku sendiri menggunakan modus dengan mencatat tabungan nasabah menggunakan buku tabungan secara manual. Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono sendiri mengaku telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik terdakwa. Hanya saja, Tatang mengaku belum bisa memastikan apakah aset milik terdakwa yang disita digunakan untuk mengganti dana nasabah yang digelapkan atau tidak. Semuanya masih menunggu putusan pengadilan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar