Dampak PPKM Darurat, Banyak Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksanaan PPKM Darurat membawa dampak bagi pelaku usaha karena ada pengetatan jam operasional. Bahkan, dunia usaha on pangan juga ditutup untuk sementara waktu. Kondisi tersebut menyebabkan banyak karyawan atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan gaji sehingga memberatkan.


“Tidak hanya itu, selama ini kalau ada buruh yang diketahui positif corona dan harus isolasi mandiri juga tidak mendapatkan gaji. Belum lagi harus mencari surat bebas corona saat mau masuk kerja lagi yang biayanya tidak sedikit,” ujar Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, Senin (5/7/2021).

Sukarno yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo menyampaikan,
pelaksanaan PPKM Darurat banyak perusahaan yang mengurangi jam kerja sehingga buruh atau karyawan harus dirumahkan sementara selama PPKM Darurat berjalan.

Untuk buruh yang dirumahkan sebagai dampak PPKM Darurat, Sukarno mengaku FPB tengah melakukan pendataan dan pemantauan jumlah buruh yang dirumahkan. Sukarno mengaku FPB sudah mendesak perusahaan agar memenuhi hak buruh selama dirumahkan. Hanya saja, perusahaan selalu beralasan kondisi sekarang sedang lesu dan kemampuan membayar gaji buruh berkurang.

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, tempat usaha non pangan harus tutup sementara atau tutup per 3-20 Juli 2021. Kondisi tersebut otomatis membuat karyawan dirumahkan. Sedangkan untuk usaha kuliner juga dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani pesanan bawa pulang.

Terkait kebijakan tersebut, Satpol PP intensif melakukan pengawasan dan pemantauan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP tak segan-segan menutup dan menyegel serta memberikan sanksi denda. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar