Dalam Upaya Amankan Aset Daerah, Langkah Ini yang Dilakukan Pemkab Sukoharjo

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian Pemkab Sukoharjo. Dalam upaya mengamankan aset daerah, Pemkab Sukoharjo melakukan sejumlah langkah seperti pemagaran tanah, pemberian patok batas tanah, dan pemberian papan nama tanah.


“Dalam beberapa tahun terakhir soal aset menjadi perhatian kami. Pendataan dan langkah-langkah pengamanan sudah kami lakukan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, Senin (2/9/2024).

Dikatakan Widodo, pengamanan aset dilakukan dengan berkoordinasi dengan lintas OPD hingga pemerintah desa. “Ada beberapa aset tanah dan bangunan daerah karena sudah terlalu lama tidak digunakan, ada papan nama yang sudah rusak. Jadi dilakukan pendataan dan pembaruan papan nama aset tanah daerah,” terangnya.

Menurut Widodo, Pemkab Sukoharjo mencatat sekitar 600 dari total 842 bidang tanah milik Pemkab Sukoharjo sudah diajukan proses pensertifikatan ke ATR BPN Sukoharjo. Sedangkan sekitar 200 bidang tanah lainnya segera menyusul pensertifikatannya. Aset tanah daerah yang saat ini belum bersertifikat sudah dilakukan upaya pengamanan dengan pemagaran.


“Jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Sukoharjo sebanyak 3.811 bidang. Rinciannya, yang sudah bersertifikat sebanyak 2.969 bidang, dan yang belum bersertifikat sebanyak 842 bidang. Seluruh aset tanah tersebut dipastikan sudah terdata,” ujar Widodo.

Langkah yang dilakukan Pemkab Sukoharjo dalam melakukan pengamanan fisik atas tanah milik pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan cara pemagaran tanah, pemberian patok batas tanah, dan pemberian papan nama tanah.

Disisi lain, Pemkab Sukoharjo telah berhasil menyelesaikan kegiatan PTSL di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 lalu. Keberhasilan tersebut membuat Kabupaten Sukoharjo berhasil dicanangkan menjadi kabupaten tertib sertifikat tanah.

Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut maka dilaksanakan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik daerah. Kegiatan sudah terlaksana pada tahun 2022 lalu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *