Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2021 mengalami kenaikan dibandingkan DPB bulan sebelumnya. Dari hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB KPU Sukoharjo, DPB periode Agustus 2021 sebanyak 661.790. Jumlah tersebut naik 58 pemilih dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 661.732 pemilih.
“Rapat Pleno internal dilaksanakan setiap bulan sementara untuk Rapat Koordinasi dengan instansi terkait diselenggarakan setiap 3 bulan sekali,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Rabu (1/9/2021).
Dikatakan Nuril, Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Pelaksanaan Rakor sendiri mengaku pada Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Rekapitulasi bulan Agustus 2021 dilakukan di 12 Kecamatan, dan 167 desa/kelurahan, termasuk potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat dan perbaikan data pemilih. Hasilnya, potensi pemilih baru Laki-laki tiga orang, perempuan dua orang sehingga jumlah potensi pemilih baru sebanyak lima pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS-meninggal )sebanyak 63, laki-laki 39 dan perempuan 24.
“Dengan hasil tersebut, DPB bulan Agustus 2021 untuk pemilih Laki-laki sebanyak 327.176 orang dan pemilih perempuan sebanyak 334.556 sehingga totalnya berjumlah 661.732 pemilih,” ujar Nuril.
Untuk warga Kabupaten Sukoharjo yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan indentitas diri, atau memberikan masukan terkait pemilih TMS, dapat melaporkan secara online di http://bit.ly/dpbsukoharjo, atau datang langsung ke Kantor KPU Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo. (erlano putra)
Facebook Comments