Daftar 7 Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana yang Ditetapkan Polri

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bareskrim Polri menetapkan tujuh pejabat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.


Ketujuh nama itu masing-masing Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa, jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

“Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (3/8/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Manfred Armin Pietruschka, Evelina, Rezananta dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU;

Sementara Daniel, Yanes, Terry Khesuma dan Yosef Meni dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian;

Kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *