Curanmor Dua Rumah Sakit di Sukoharjo, Satpam Bank Ditangkap Polisi

Barang bukti kasus curanmor di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua rumah sakit berbeda di wilayah Kecamatan Grogol berhasil diungkap polisi. Seorang pelaku berinisial AKW alias Rio, 25, warga Wonosari, Klaten yang diketahui bekerja sebagai satpam bank di Solo sekaligus residivis kasus serupa, berhasil tangkap.

Kapolsek Polsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, menjelaskan pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua rumah sakit berbeda hanya dalam rentang beberapa hari.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Grogol. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa rekaman CCTV, dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku di wilayah Klaten,” terang Kapolsek, Jumat (15/5/2026).

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di wilayah Wonosari, Klaten. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas di area perkampungan.

“Berkat profesionalitas dan kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi terakhirnya,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di area parkir basement RS Indriati Solo Baru pada Sabtu (9/5/2026). Korban, seorang perawat, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2015 bernomor polisi AA-6513-J saat sedang bertugas.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang kerja. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Dua hari kemudian, pelaku kembali beraksi di RS dr. Oen Solo Baru. Kali ini korbannya adalah seorang petugas keamanan rumah sakit yang sedang menjalani shift malam pada Senin (11/5/2026).

Korban diketahui memarkir Honda Vario 125 warna putih silver tahun 2014 di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun meninggalkan kunci kendaraan di dashboard motor. Saat hendak patroli sekitar pukul 04.45 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AKW alias Rio mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain, yakni dua kali di Grogol serta masing-masing satu kali di wilayah Kartasura, Manahan, Semarang, dan Klaten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor, meskipun berada di area parkir yang dijaga petugas keamanan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar