Sukoharjonews.com (Kartassura) – Tembok benteng situs Karaton Kartasura dijebol warga. Kejadian itu mendapat perhatian Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang mendatangi lokasi tembok benteng yang dijebol, Sabtu (23/4/2022). Respon Bupati terkait kejadian itu cukup diluar dugaan. Pasalnya, Bupati terlihat geram dan marah dengan aksi perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut.
Biasanya, Bupati Etik terlihat tenang dan sesekali menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi setiap kejadian di Sukoharjo. Namun, kali ini Etik menunjukkan sikap yang berbeda.
“Kok kebangetan sekali. Orang asli sini (Kartasura) kok sampai tidak tahu kalau benteng ini Benda Cagar Budaya (BCB),” tandasnya.
Menurutnya, jika warga tersebut guyup dengan lingkungan, sudah pasti tahu jika tembok benteng situs Keraton Kartasura tersebut merupakan aset peninggalan bersejarah yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Saat meninjau lokasi, Etik mengaku kaget sekaligus kecewa saat mendapati kondisi kerusakan tembok benteng tersebut. Pasalnya, batu bata yang sudah berumur ratusan tahun tersebut terlihat berserakan. Diketahui, tembok benteng yang dijebol sepanjang 7,4 meter.
“Saya baru tahu selepas pulang dari Jakarta setelah mendapat laporan. Sangat saya sayangkan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Etik, warga sekitar turut menjaga, melestarikan dan juga memelihara benda bersejarah. Terutama oleh pemilik lahan yang tidak sekonyong-konyong membongkar tanpa berdiskusi dengan pengurus lingkungan. Selain itu, juga menanyakan izin membangun diatas lahan kawasan cagar budaya pada RT, lurah dan seterusnya.
“Jangan banyak alasan terus langsung tebas saja. Kalau disuruh memperbaiki pasti tidak bisa. Wong satu bata itu beratnya lebih dari sekilo, disini juga tidak ada yang buat,” jelasnya.
Bupati Etik juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang notabene berada dalam kawasan cagar budaya. Pemerintah daerah meminta kasus perusakan termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan. Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengaku sebagai respon awal sudah memeriksa pemiliak lahan dan juga operator ekskavator yang melakukan pembongkaran benteng. Menurut Kapolres, diduga kuat kasus pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura tersebut ada perbuatan melawan hukum terkait undang undang cagar budaya.
Dikatakan Kapolres, sesuai amanat UU Cagar Budaya, pengusutan kasus dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB. Untuk itu, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS BPCB. Nantinya, ujar AKBP Wahyu, Polres akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sesuai yang dibutuhkan. (nano)
Tinggalkan Komentar