Cek Disini Upaya Kementerian PUPR Tangani Kemiskinan Ekstrem di 212 Kabupaten/Kota di Tahun 2022

Ilustrasi program perumahan. (Foto: Kementerian PUPR)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen mendukung terwujudnya percepatan penanganan miskin ekstrem di Tanah Air. Penanganan dilakukan melalui pendekatan penataan kawasan secara terpadu yang dilaksanakan secara bertahap pada 514 kabupaten/kota hingga tahun 2024.

Dikutip dari laman Kementerian PUPR, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan dukungan Kementerian PUPR untuk penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan melalui perencanaan terpadu oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) yang ditindaklanjuti oleh program-program bidang cipta karya dan perumahan. Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi dasar dalam penajaman lokus penanganan kemiskinan ekstrem untuk mengidentifikasi kecamatan hingga level desa/kelurahan dan RT/RW.

“Data BKKBN memuat informasi 3 indikator terkait infrastruktur PUPR yakni akses sumber air minum utama, akses sanitasi, dan rumah tidak layak huni (RTLH),” kata Basuki.

Pada tahun 2022, dukungan penanganan kemiskinan ekstrem Kementerian PUPR meliputi 212 kabupaten/kota prioritas melalui program Padat Karya Tunai (PKT) reguler bidang Cipta Karya/permukiman terdiri dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Selain itu, ditambah program bidang Perumahan yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sebelumnya, secara bertahap telah dilaksanakan di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan ditargetkan hingga 2023-2024 tersalurkan secara nasional sebanyak 514 kota/kabupaten.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman atas kesiapan lokasi/sasaran dan jenis penanganannya yang direncanakan pelaksanaan fisiknya mulai Juni 2022,” tutur Basuki.

Dukungan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Kementerian PUPR bertujuan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang bersifat partisipatif dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, dan evaluasi, serta pemanfaatan hasil pembangunan.

Sementara penyediaan rumah layak huni melalui BPSP merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Perpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya dengan penerima yang memenuhi beberapa persyarakatan di antaranya belum memiliki rumah. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar