Cek Disini, Prosedur dan Syarat Pembuatan SIM Serta Biayanya

Ilustrasi antrean pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D menjadi syarat utama bagi pengemudi sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Hanya saja, terkadang kita kebingungan ketika hendak mencari SIM baru maupun perpanjangan. Utamanya bagi pencari SIM baru yang baru saja menginjak usia 17 tahun-bats usia bisa mencari SIM. Begitu juga saat perpanjangan, banyak yang lupa syarat dan juga prosedurnya.


Secara umum, syarat pembuatan SIM sama di semua daerah, begitu juga prosedurnya. Namun, banyak masyarakat yang mengira jika prosedur pembuatan SIM rumit sehingga banyak yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM. Tak jarang pula yang menggunakan jasa calo untuk bisa mendapatkan SIM dengan mudah. Padahal, jika diurus sendiri, syarat dan prosedurnya tak serumit yang dibayangkan. Pada dasarnya, SIM dibagi menjadi dua jenis, SIM perseorangan dan SIM umum.

SIM perseorangan terdiri dari:
– SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg.
– SIM B1: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2: Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
– SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam.
– SIM C1: Untuk mengemudikan berkapasitas mesin 250-500 cc.
– SIM C2: Untuk mengemudikan berkapasitas mesin di atas 500 cc.
– SIM D: Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.


SIM Umum terdiri dari:
SIM A Umum: Untuk mengemudikan mobil umum dan barang, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum: Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.

Lantas, syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM? Syarat umum membuat SIM dilihat dari usia minimal, untuk
SIM A, SIM C, SIM D 17 tahun, SIM B1, SIM A Umum 20 tahun, SIM B2 21 tahun, SIM B1 Umum 22 tahun, dan SIM B2 Umum 23 tahun. Setelah usia terpenuhi, barulah syarat administratifnya dimana syarat utamanya adalah KTP (e-KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (KIR).

Syarat pembuatan SIM.

PENTING untuk diketahui saat mencari SIM baru atau perpanjangan, yakni MENCARI KIR KESEHATAN DULU BARU KE SATLANTAS. Itulah yang harus dipahami karena syarat mengambil formulir di Satlantas adalah surat KIR dokter. Untuk Sukoharjo sendiri, KIR dokter bisa didapat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kompleks Apotek Calen (utara lampu merah kejaksaan).


Lantas, prosedur yang harus dijalani setelah mendapatkan KIR dokter adalah datang ke Satlantas untuk proses selanjutnya. Untuk lebih jelasnya, simak prosedur atau atau tahapan pembuatan SIM:

Prosedur pembuatan SIM.

Pertanyaan berikutnya adalah berapa biaya membuat SIM? Tiap jenis SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Hanya saja, besarnya tarif pembuatan SIM tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016. Lebih lengkapnya daftar tarif tiap jenis SIM bisa dilihat di ilustrasi dibawah ini:

Daftar tarif pembuatan SIM.

Sedangkan untuk waktu yang dibutuhkan dalam membuat SIM tentu berbeda untuk pembuatan SIM baru dengan SIM perpanjangan. Pasalnya, untuk SIM baru ada proses ujian teori dan juga ujian praktek. Satlantas sudah memiliki batasan waktu pembuatan SIM, dengan catatan dalam kondisi normal tanpa antrean.

Waktu pembuatan SIM.

Ilustrasi dan gambar diatas dari Satlantas Polres Sukoharjo. Meski dari Satlantas Sukoharjo, secara umum syarat maupun prosedur pembuatan SIM sama. Perlu diketahui juga, untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan, untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan, untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar