Ragam  

Cek Disini, Besaran UMK 2020 Yang Diusulkan Sukoharjo ke Gubernur

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dewan Pengupahan Sukoharjo telah menyelesaikan pembahasan mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Pertemuan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sempat “deadlock” beberapa kali. Namun, pertemuan pada Jumat (1/11) berhasil menentukan besaran usulan UMK 2020 dan sudah disepakati bersama.



Dalam pertemuan terakhir Dewan Pengupahan menyepakati usulan UMK 2020 sebesar Rp1.938.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 8,66% persen dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp1.783.500. Usulan UMK 2020 Sukoharjo tersebut sudah ditandatangani Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. “Sudah saya tandatangani dan dikirim ke Gubernur Jateng usulan UMK 2020 Sukoharjo yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan. Nanti Gubernur yang memutuskan usulan itu diterima atau tidak,” ujar Bupati.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, yang ikut dalam Dewan Pengupahan mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya terjadi “deadlock” karena masing-masing pihak baik buruh dan pengusaha ngotot pada usulan angka upah yang diajukan. Namun, pada pertemuan Jumat (1/11), sudah ada kesepakatan bersama mengenai besaran usulan UMK 2020.

“Awalnya kami mengusulkan Rp2.509.000 untuk UMK 2020 sesuai hasil survei KHL. Namun, setelah pembahasan bersama, serikat menyepakati angka Rp1.938.000 meski berat,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Baktiyar Zunan mengakui jika dalam beberapa kali pertemuan Dewan Pengupahan terjadi “deadlock”. Menurutnya, kesepakatan bersama baru terjadi pada pertemuan hari ini. Angka yang sudah disepakati bersama tersebut kemudian disampaikan ke Bupati Sukoharjo untuk ditandatangani sebagai usulan resmi dari Sukoharjo pada gubernur.

“Hasil pembahasan di Dewan Pengupahan yang sudah disepakati kemudian menjadi usulan resmi Kabupaten Sukoharjo terkait UMK 2020 setelah ditandatangani Bupati,” ujar Zunan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *