Sukoharjonews.com – Berikut ini penjelasan tentang wasiat wajibah dalam ISlam. Dalam hukum Islam, ketika seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya pada prinsipnya akan dibagikan kepada para ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan sesuai ketentuan syariat.
Namun, bagaimana jika terdapat orang-orang yang secara hukum tidak berhak menerima warisan, padahal secara sosial memiliki kedekatan dan hubungan yang kuat dengan pewaris? Misalnya anak angkat atau kerabat yang berbeda agama.
Dilansir dari Bincang Syariah, Jumat (30/10/2026), persoalan waris merupakan salah satu bidang fikih yang paling kompleks. Tidak jarang ditemukan kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan merujuk pada ketentuan waris klasik secara tekstual. Karena itu, para ulama dan legislator di berbagai negara Muslim berupaya menghadirkan solusi hukum yang tetap berlandaskan syariat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat kontemporer.
Di Indonesia, salah satu bentuk solusi tersebut adalah konsep wasiat wajibah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), negara memberikan ruang bagi anak angkat dan ahli waris yang terhalang karena perbedaan agama untuk memperoleh bagian harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah. Ketentuan ini merupakan bentuk ijtihad hukum yang lahir sebagai respons terhadap realitas sosial masyarakat Indonesia.
Pengertian Wasiat Wajibah
Secara sederhana, wasiat wajibah adalah pemberian harta yang diwajibkan oleh hukum kepada pihak tertentu yang tidak memperoleh hak waris karena adanya penghalang syar’i. Melalui mekanisme ini, pihak yang tidak dapat menerima warisan tetap memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris dalam batas yang telah ditentukan.
Konsep wasiat wajibah pertama kali dikodifikasikan sebagai hukum positif di Mesir melalui Undang-Undang Wasiat Nomor 71 Tahun 1946 (Qanun al-Washiyyah Raqm 71 li Sanah 1946).
Dalam regulasi tersebut, wasiat wajibah diberikan kepada cucu yang orang tuanya meninggal dunia lebih dahulu daripada sang kakek atau nenek. Menurut ketentuan fikih waris klasik, cucu semacam ini sering kali tidak mendapatkan bagian warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, para ulama dan legislator Mesir melakukan metode takhayyur, yaitu memilih pendapat fikih yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla.
Berbeda dengan Mesir, penerapan wasiat wajibah di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Wasiat wajibah tidak diberikan kepada cucu yang terhalang warisan, karena persoalan tersebut telah diakomodasi melalui konsep Ahli Waris Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KHI.
Sebaliknya, wasiat wajibah di Indonesia diarahkan kepada anak angkat dan pihak-pihak tertentu yang tidak dapat menerima warisan karena adanya perbedaan agama. Dengan demikian, ketentuan ini merupakan bentuk adaptasi hukum Islam terhadap kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Adapun besaran wasiat wajibah yang dapat diberikan paling banyak sepertiga (1/3) dari seluruh harta peninggalan pewaris. Jumlah tersebut juga tidak boleh melebihi bagian yang semestinya diterima oleh orang tua pihak yang bersangkutan apabila mereka masih hidup.
Dalil Wasiat Wajibah
Salah satu landasan yang sering dijadikan dasar oleh para ulama pendukung konsep wasiat wajibah adalah firman Allah SWT:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabatnya dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 180)
Menurut Imam Ibnu Hazm, ayat ini tetap memiliki kandungan hukum dan tidak termasuk ayat yang dinasakh (dihapus hukumnya). Penegasan kewajiban tersebut tampak pada penggunaan kata kutiba (كُتِبَ) dan frasa haqqan ‘ala al-muttaqin (حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ).
Dalam kitab Al-Muhalla, beliau menjelaskan:
فرض على كل مسلم أن يُوصِي لقرابته الذين لا يرثون إما رِقًّا وإما لكفر وإما لأن هنالك من يحجبهم عن الميراث أو لأنهم لا يرثون
Artinya: “Diwajibkan atas setiap muslim untuk memberikan wasiat kepada kerabatnya yang tidak memperoleh warisan, baik karena status perbudakan, perbedaan agama, terhalang oleh ahli waris lain, maupun karena sebab-sebab lain yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan hak waris.”
Pendapat Ibnu Hazm inilah yang kemudian banyak dijadikan pijakan oleh para ulama dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan konsep wasiat wajibah di berbagai negara Muslim.
Saat ini, ketentuan mengenai wasiat wajibah telah diadopsi dalam sistem hukum sejumlah negara, antara lain Mesir, Suriah, Tunisia, Maroko, Yordania, Kuwait, Irak, Malaysia, dan Indonesia.
Meskipun bentuk penerapannya berbeda-beda, tujuan utamanya tetap sama, yaitu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pewaris tetapi tidak memperoleh hak waris menurut ketentuan waris biasa.
Dengan demikian, wasiat wajibah dapat dipahami sebagai salah satu bentuk ijtihad kontemporer dalam hukum keluarga Islam yang berupaya menjembatani antara ketentuan fikih klasik dan kebutuhan masyarakat modern tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat. (nano)
Tinggalkan Komentar