Cek di Sini, Berikut Ini Penjelasan Boleh Tidaknya Akikah Diganti Uang

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Bolehkah akikah diganti uang? Yang demikian itu, merupakan pertanyaan yang jamak ditanyakan oleh masyarakat Indonesia. Lantas bagaimana ulama merespons pertanyaan tersebut?

Selain kurban, dalam Islam juga dikenal adanya akikah. Dalam banyak hal, keduanya memiliki banyak kesamaan, meski di sisi lain juga ditemukan banyak perbedaan.

Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (1/4/2026), di antara perbedaan dari keduanya yaitu jika kurban dilakukan untuk mensyukuri nikmat hidup dari tahun ke tahun, sementara akikah untuk mensyukuri kelahiran seorang anak. Sedangkan di antara kesamaannya adalah keduanya mengharuskan menyembelih hewan ternak berupa sapi, unta atau kambing sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Oleh karena itu, dalam kitab Al- Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan bahwa kurban harus dengan menyembelih hewan yang ingin dijadikan kurban dan tidak boleh diganti uang dengan diberikan langsung kepada fakir miskin. Hal ini karena selain supaya keluarga orang yang berkurban bisa makan daging hewan kurban tersebut, juga karena inti dari kurban adalah azzabihah atau menyembelih hewan.

والحكمة من تشريعها هو شكر الله على نعمه المتعددة وعلى بقاء الأنسان من عام الى عام ولتكفير السيئات اما بارتكاب المخالفة او نقص المأمورات وللتوسعة على اسرة المضحي وغيرهم. فلا يجزئ فيها دفع القيمة بخلاف صدقة الفطر التي يقصد منها سد حاجة الفقير.

“Hikmah kurban disyariatkan adalah untuk bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmatNya, atas nikmat hidup dari tahun ke tahun, untuk menggugurkan dosa baik karena berbuat kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan perintah, juga untuk memberikan kelapangan makanan untuk keluarga orang yang berkurban dan kelapangan untuk yang lain. Dari itu, kurban tidak cukup hanya dengan membayar harga (sebagai ganti hewan kurban), berbeda dengan zakat fitrah yang pada dasarnya memang bertujuan untuk membantu kebutuhan orang fakir.”

Selain itu, disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud, dari Sayyidah Aisyah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

ما عمل ابن ادم يوم النحر عملا احب الى الله تعالى من اراقة الدم

“Tidak ada perbuatan anak adam (manusia) pada hari Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah melebihi dari mengalirkan darah (menyembelih hewan).”

Hadis ini menjelaskan bahwa inti ibadah kurban adalah menyembelih hewan bukan bersedakah uang kepada fakir miskin sebagai ganti dari hewan kurban.

Lantas, bagaimana dengan akikah, apakah boleh diganti dengan uang?

Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari, inti dari akikah memiliki kesamaan dengan inti ibadah kurban, yaitu azzabihah atau menyembelih hewan. Sehingga dengan demikian, akikah juga tidak boleh diganti dengan uang karena akan menghilangkan inti dari ibadah akikah tersebut.

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى

“Bersama seorang bayi itu ada akikah, maka alirkan darah untuknya (menyembelih hewan), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).”

Selain itu, daging hewan akikah seperti daging hewan kurban, yaitu untuk dimakan keluarga orang melakukan akikah dan dibagikan kepada orang lain. Jika akikah diganti uang dengan langsung diberikan kepada orang fakir miskin, maka keluarga orang berakikah tidak bisa makan daging akikah tersebut.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami Wa Adillatuhu sebagai berikut;

حكم لحمها وجلدها كالضحايا يؤكل من لحمها ويتصدق منه ولا يباع شيىئ منها ويسن طبخها ويأكل منها اهل البيت وغيرهم في بيوتهم

“Hukum daging dan kulit hewan akikah sama dengan hewan kurban, yaitu dagingnya dimakan, disedekahkan dan tidak boleh dijual. Dianjurkan memasak daging akikah kemudian dimakan di rumah bersama keluarga dan orang lain.”

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan bolehkah akikah diganti uang? Maka jawabannya adalah tidak diperbolehkan yang demikian. Pasalnya, akikah itu mesti dengan menyembelih hewan. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *