Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus gagal ginjal akut pada anak karena obat sirop tercemar bahan kimia menjadi perhatian Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Tanpa direncana, Bupati melakuan inspeksi mendadai (sidak) ke apotek terkait obat sirop yang sudah dilarang beredar oleh BPOM. Sidak dilakukan di Apotek Indra di Jalan dr Moewardi, Rabu (26/10/2022).
“Tadi ada acara ke RSUD dan mampir ke Apotek Indra untuk mengetahui obat sirop yang dilarang beredar masih dijual atau sudah ditarik dan diketahui tidak ada obat sirop yang tidak aman dijual di apotek,” ujar Etik didampingi Ketua DPRD, Wawan Pribadi.
Dikatakan Bupati, apotek dan masyarakat sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi terkait obat sirop. dari pihak apotek langsung menarik obat sirop yang dilarang oleh BPOM hingga kelur daftar obat sirop yang aman. Disisi lain, masyarakat juga tidak membeli obat sirop yang dilarang BPOM.
“Pengelola apotek sudah mematuhi ketentuan dari pemerintah terkait penjualan obat berbahan cair atau sirup,” ujarnya.
Pengelola apotek didapati sudah tidak lagi memajang di etalase dan menjual obat berbahan cair atau sirup yang dilarang peredarannya oleh pemerintah pusat. Bupati mengapresiasi langkah tersebut demi kebaikan bersama.
“Pengelola apotek juga mendukung penuh upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjaga kesehatan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Alhamdulliha untuk Sukoharjo tidak ada kasus gagal ginjal akut pada anak,” lanjutnya.
Bupati juga mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) sudah diinstruksikan untuk aktif melakukan pemantauan penjualan obat berbahan cair atau sirup di apotek dan juga toko lainnya.
“Data jumlah apotek sudah dimiliki DKK Sukoharjo dan kami minta dicek semua di apotek. Kesehatan anak-anak harus diprioritaskan. Jangan sampai obat yang dilarang tetap dijual bebas,” lanjutnya.
Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan melibatkan OPD terkait. Pasalnya, kesehatan anak menjadi prioritas daerah dan pemerintah pusat.
“Ini yang jadi sasaran anak. Artinya anak yang kena sakit penyakit gagal ginjal akut. Anak ini mendapat obat dari orang tua. Anak hanya menerima saja, jadi peran bersama untuk menjaga kesehatan anak dengan melaksanakan ketentuan pemerintah terkait penjualan obat sirop. Obat yang dilarang jangan sampai beredar dan dikonsumsi anak. Orang tua harus cermat dan dokter juga tepat memberikan obat pada anak apabila anak sakit,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar