Cegah Karhutla, Polres Sukoharjo Patroli di Pegunungan Gajah Mungkur, Sosialisasikan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo memimpin patroli di Pegunungan Gajah Mungkor cegah karhutla. Jumat (17/7/2026).

Sukoharjonews.com – Memasuki puncak musim kemarau, Polres Sukoharjo meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar patroli terpadu di kawasan hutan Pegunungan Gajah Mungkur, Dukuh Kerjo, Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Jumat (17/7/2026). Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Kapolres mengatakan patroli dilakukan untuk memetakan kawasan yang berpotensi terjadi kebakaran sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah, relawan, dan masyarakat dalam mencegah karhutla selama musim kemarau.

“Karhutla tidak bisa ditangani aparat saja. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini. Patroli ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” ujar AKBP Anggaito.

Menurutnya, wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi karena didominasi kawasan perbukitan dan lahan kering. Sejak Juni hingga pertengahan Juli 2026, tercatat lebih dari sepuluh kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kecamatan Bulu, Tawangsari, dan Weru.

Sebagian besar kebakaran dipicu vegetasi yang mengering akibat minimnya curah hujan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan secara cepat sebelum api meluas.

Selain patroli, petugas juga menyosialisasikan ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya umum. Apabila kebakaran mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat meningkat hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Sedangkan pembakaran akibat kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui patroli terpadu tersebut, Polres Sukoharjo berharap potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat ditekan sehingga kerusakan lingkungan, kerugian materiil, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat dapat diminimalkan. Upaya patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah kawasan yang masuk kategori rawan karhutla di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar