Catat Tanggalnya, PPDB Online SMP Reguler Dimajukan Pendaftarannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memajukan jadwal pendaftaran PPDB Online tingkat SMP. Sosialisasi perubahan jadwal dilakukan dengan memasang baliho.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo memajukan jadwal pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur reguler. Jika sebelumnya 2-4 Juli 2018, dinas memajukannya menjadi tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018. Perubahan jadwal pendaftaran tersebut dilakukan karena jadwal pengumuman kelulusan SD juga dimajukan.



Kabid Pendidikan Menengah Disdikbud Sukoharjo Dwi Atmojo Heri menyampaikan, saat ini sosialisasi perubahan jadwal tersebut sudah dipasang di semua kecamatan. Salah satunya dengan memasang baliho pengumuman tahapan PPDB Online SMP jalur Reguler. “Perubahan pendaftaran online jalur reguler ini sudah kami sosialisasikan. Intinya pendaftaran dimajukan,” jelas Heri, Rabu (23/5).

Setelah pendaftaran tanggal 25,26, dan 28 Juni, lanjut Heri, tahapan selanjutnya validasi data dan evaluasi pada 29 Juni. Dilanjutkan dengan pengumuman pada 30 Juni, dan daftar ulang pada 2-6 Juli 2018. Sedangkan untuk hari pertama masuk sekolah tidak ada perubahan, yakni 16 Juli.

Disisi lain, untuk PPDB SMP jalur Program Indonesia Pintar (PIP) sudah selesai dilakukan. Setelah daftar ulang, tercatat hanya 2.693 siswa yang melakukan daftar ulang dari 2.944 siswa yang mendaftar dan dinyatakan diterima. Padahal, kuota siswa untuk jalur PIP sendiri sebanyak 4.040 siswa.

“Artinya, dari total kuota dikurangi siswa yang melakukan daftar ulang ada selisih 1.347 siswa. Nah, selisih siswa ini masih bisa ikut PPDB online jalur reguler,” ungkap Heri.

Dikatakan Heri, banyak faktor yang membuat siswa tidak mendaftar jalur PIP termasuk siswa yang tidak melakukan daftar ulang meski sudah diterima jalur PIP. Salah satunya diperkirakan karena nilai siswa cukup bagus sehingga ingin bersekolah di zona yang lain. Pasalnya, untuk jalur PIP sendiri hanya bisa masuk di zona 1 dan tidak bisa mendaftar di luar zona.

Untuk pembagian zona sendiri, dikatakan Heri dibagi menjadi tiga zona. Yakni, zona satu, zona dua dan luar zona. Zona satu adalah anak didik di kecamatan bersangkutan dengan didasarkan domisili sesuai kartu keluarga (KK) yang diterbitkan enam bulan sebelum PPDB.

Untuk zona dua sendiri yakni merupakan pendaftar antar kecamatan dan luar zona adalah antar kabupaten atau antar provinsi. Menurutnya, kuota di masing-masing zona tetap ada. Pendaftar zona dua dan luar zona akan bersaing dengan pendaftar di zona masing-masing. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *