Sukoharjonews.com (Grogol) – Penyidik Subdit III Ditreskrimssus Polda Jateng kembali memeriksa Camat Baki Taufik Hidayat, Selasa (5/6). Pemeriksaan dilakukan di Polsek Grogol. Kali ini, Camat Baki Taufik Hidayat didampingi penasihat hukum YB Irpan selama pemeriksaan. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Taufik dicecar pertanyaan soal riwayat hidup, harta kekayaan, dan lain sebagainya.
YB Irpan mengatakan, kliennya datang ke Polsek Grogol untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng. Dia mengaku, sebagai penasehat hukum kewenangannya dibatasi undang-undang. “Sesuai undang-undang, saya sebatas melakukan pendampingan dan konsultasi,” ujar YB Irpan.
Sebagai penasihat hukum, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memastikan agar kliennya tidak memberikan keterangan dalam kondisi tertekan. Dia berhak memberikan keterangan secara bebas dan sesuai fakta. Sebagai seorang penasihat hukum, dirinya juga selalu menekankan pada kliennya untuk kooperatif.
Dalam kesempatan itu, YB Irpan mengaku meminta pada penyidik agar yang bersangkutan tidak ditahan. “Untuk wajib lapor juga sudah disanggupi oleh tersangka. Wajib absen kita juga akan melakukannya,” ujar YB Irpan.
Dia juga mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Taufik dicecar pertanyaan berupa riwayat hidup, keluarga, dan jumlah kekayaan yang dimiliki. Menurutnya, hal itu sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap tersangka tipikor. Dalam kesempatan itu, kliennya sudah menyampaikan secara transparan pada penyidik.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Fadli mengatakan, pemeriksaan dilakukan Senin-Selasa (4-5/6). Hari pertama mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan untuk hari kedua pemeriksaan terhadap tersangka. (erlano putra)
Facebook Comments