Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Modus penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan seseorang sebagai CPNS tanpa tes kembali muncul. Bahkan, korbannya cukup banyak mencapai 52 orang yang berasal dari sejumlah daerah termasuk warga Sukoharjo dan Karanganyar. Total kerugian dari para korban tersebut cukup besar mencapai Rp5,1 miliar. Pelakunya merupakan warga Magetan, Jawa Timur.
“Jadi, modusnya masih sama, menjanjikan bisa memasukkan sebagai CPNS tanpa tes melakui jalur politik. Ternyata banyak yang jadi korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/8/2021).
Dikatakan Kapolres, pelaku bernama Joko Sudarmawan yang merupakan mantan kepala desa (kades) Klagen, Magetan, Jawa Timur. Pelaku ditangkap petugas di Pemalang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Pada para korban, pelaku meminta sejumlah uang untuk memuluskan langkah jadi CPNS. Aksi penipuan tersebut dilakukan sejak 2018-2020.
Nominal uang yang diminta oleh pelaku pun bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp200 juta. Para korban ada yang setor sendiri ada juga yang kolektif hingga total uang yang didapat dari 52 korban tersebut mencapai Rp5,1 miliar. Polres Sukoharjo menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari sejumlah korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan bisa memasukkan seseorang sebagai CPNS di instansi pemerintah pusat tanpa tes karena melalui jalur politik. Hanya saja, setelah menyetorkan uang jutaan rupiah, panggilan untuk jadi CPNS tak kunjung datang hingga akhirnya sadar sebagai korban penipuan.
Kapolres juga mengatakan, sejumlah korban kenal dengan pelaku melalui perantara berinisial S. Saat itu, untuk meyakinkan calon korban, pelaku sempat memamerkan isi rekening tabungannya yang mencapai Rp31 miliar. Pelaku juga mengaku hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan.
“Jumlah korbannya mencapai 52 orang dimana total uang yang disetorkan mencapai Rp5,181 miliar. Saat korban menanyakan kenapa belum diterima sebagai CPNS, pelaku beralasan karena masih pandemi corona. Pelaku kemudian melarikan diri karena terus ditagih uang oleh para korban,” jelas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, sebagian besar korban merupakan warga Sukoharjo dan Karanganyar. Bersama pelaku, polisi juga menyita 22 kuitansi yang totalnya Rp5,181 miliar. Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan pelaku Joko Sudarwanto saat ditanya Kapolres mengaku melakukan penipuan karena butuh uang untuk mendanai kegiatan politiknya. Mulai dari kegiatan bakal calon Bupati Magetan tahun 2018 lalu hingga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Menurutnya, uang hasil penipuan tersebut sudah habis untuk kegiatan politiknya tersebut. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar