Caleg Sukoharjo Aman, Tidak Ada Tanggapan Yang Masuk ke KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 397 calon legislatif (caleg) yang didaftarkan oleh 14 parpol peserta pemilu di Sukoharjo aman. Pasalnya, hingga batas waktu berakhir masa tanggapan dari masyarakat, 377 caleg yang sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) tidak ada tanggapan dari masyarakat. Untuk itu, KPU melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).


“Hingga batas waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS, tidak ada tangggapan yang masuk ke KPU dari masyarakat,” ungkap Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Selasa (28/8).

Karena tidak ada tanggapan, otomatis DCS yang sudah diumumkan ke masyarakat tersebut klir. Sehingga, DCS tersebut akan ditetapkan sebagai DCT pada 20 September mendatang. Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Sukoharjo lainnya Achmad Muladi. Menurutnya, sebelum dilakukan penetapan akan disusun dulu DCT. Setelah itu dikonfirmasikan ke partai politik pengusung calon.

Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus dimengerti oleh partai politik. Antara lain caleg yang tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya atau surat pengunduran diri, partai politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon. Dalam posisi tersebut, KPU menyatakan caleg tidak memenuhi syarat dan dilakukan penyesuaian nomor urut berdasarkan urutan berikutnya.

“Begitu juga jika ada caleg yang meninggal, partai politik tidak dapat melakukan penggantian dan KPU mencoret nama calon tanpa mengubah nomor urut,” jelasnya.

Selain itu, jika ada caleg yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan PN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, nama caleg dicoret tanpa mengubah nomor urut calon. Dalam kondisi seperti ini, partai juga tidak dapat melakukan penggantian. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar