Buron 11 Tahun, Kejari Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Buku Ajar Murad Irawan

Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono (tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat jumpa pers terkait penangkapan Murad Irawan, Rabu (4/12).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Terpidana kasus korupsi buku ajar Balai Pustaka tahun 2008, Murad Irawan akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (3/12) sore. Dalam sidang vonis yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo secara “in absentia” atau tanpa dihadiri terdakwa pada 23 Februari 2009, Murad divonis hukuman penjara delapan tahun. Sejak vonis tersebut, Murad masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.



“Kami mendapat informasi jika terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2008 berada di Kota Solo. Setelah itu kami melakukan koordinasi dengan Kejari dan Polresta Solo untuk menangkap yang bersangkutan,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Rabu (4/12).

Dikatakan Tatang, dalam vonis PN Sukoharjo pada 13 Februari 2009, Murad Irawan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3.825.484.427. Vonis PN Sukoharjo Nomor 130/PID.B/2008/PN.SKH tertanggal 13 Februari tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam penangkapan ini, ujar Tatang, Kejari Sukoharjo melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi buku ajar yang merugikan negara Rp3,825 miliar. Setelah ditangkap di kamar 315 Hotel Pose In Solo, Murad Irawan kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas II Solo untuk dilakukan penahanan. Dalam kasus korupsi buku ajar di Sukoharjo, Murad Irawan merupakan Direktur Utama PT Putra Ihsan Pramudita.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso menambahkan, sesuai berkas kasus, Murad Irawan sendiri beralamat di Jalan Swadaya Raya No 12 RT 003/001, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus buku ajar Balai Pustaka sendiri, selain Sukoharjo ada sejumlah daerah yang juga terdapat kasus yang sama. Namun, baru Sukoharjo yang diproses hukum hingga persidangan. Selama penangkapan sendiri, Murad Irawan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Selama ini terpidana Murad Irawan sering menggunakan identitas lain seperti Iwan Suwadana dan lainnya untuk menghilangkan jejak. Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku tengah ada urusan pekerjaan di Solo,” ujarnya.

Kajari kembali mengatakan, Murad Irawan juga pernah disidang di Kabupaten Tegal namun dovonis bebas. Baru di PN Sukoharjo yang tersangkutan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun. Saat proses sidang di PN Sukoharjo, yang bersangkutan tidak pernah datang sehingga sidang digelar secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi buku ajar Balai Pustaka tersebut, terdapat sejumlah tersangka dari unsur dinas pendidikan dan juga rekanan. Semua tersangka sudah disidangkan dan menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim PN Sukoharjo kecuali Murad Irawan. Setelah buron 11 tahun, akhirnya Murad berhasil ditangkap dan disekukusi oleh Kejari Sukoharjo. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *