Bupati: UPTD Yang Dihapus akan Dijadikan Koordinator

UPTD Bendosari menjadi salah satu UPTD Disdikbud yang akan dihapus akibat implementasi Permendagri No 12/2017. Saat ini tengah disusun Perbup penghapusan UPTD tersebut.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo tengah menyiapkan regulasi penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berupa Peraturan Bupati (Perbup). Rencananya, bekas Kantor UPTD tetap difungsikan dan pejabat lama dijadikan koordinator. Penghapusan UPTD tersebut segera dilakukan begitu Perbup selesai disusun.



“Perbup masih dalam proses dan segera dilaksanakan begitu selesai. Prinsipnya segera karena rekomendasi dari Gubernur sudah ada,” ungkap Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya SH MH, Rabu (7/2).

Dikatakan Bupati, meski nantinya UPTD dihapus, tetap ada koordinator yang bertanggungjawab di wilayah tersebut sebagai perpanjangan tangan dari dinas. Namun, meski nanti ada koordinator kewenangannya tidak sebesar ketika masih ada UPTD. Kewenagan penuh tetap ada di dinas induknya karena nanti yang ada di wilayah hanya koordinator yang bukan merupakan jabatan struktural.

Sebelumnya, Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, rekomendasi Gubernur Jateng soal penghapusan UPTD tersebut sudah turun akhir tahun 2017 lalu. Dalam rekomendasi tersebut, sebagian besar UPTD yang ada di Sukoharjo tidak mendapatkan rekomendasi sehingga harus dihapus.

“Dalam rekomensasi Gubernur juga mengatakan, apabila pembentukan UPTD tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi, maka Perbup terkait pembentukan UPTD dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.

Sesuai rekomendasi Gubernur, UPTD di Sukoharjo yang tidak direkomendasikan oleh Gubernur antara lain UPTD di Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pertanian dan Perikanan, dan lainnya.

“Jadi, ada yang dihapus semua seperti UPTD di BKD dan Disdikbud, dan ada juga yang direkomendasikan membentuk tiga UPTD seperti di DPUPR,” ujar Sekda. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *