Sukoharjonews.com (Sukoharjo) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali melayangkan surat ke PT Rayon Utama Makmur (RUM) terkait bau limbah yang selama ini meresahkan warga. Dalam Surat yang ditandatangani Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya itu, disebutkan bahawa PT RUM harus melaksanakan kesepakatan yang dibuat bersama warga pada aksi demo di DPRD Sukoharjo 19 Januari lalu.
Baca Juga: Kesepakatan Aksi Demo di DPRD 19 Januari 2018
Baca Juga: Rekayasa PT RUM Mengatasi Bau Limbah dengan Mikroba dan Pengabutan
Dalam surat tertanggal 15 Februari itu, disebutkan berbagai upaya yang dilakukan PT RUM untuk mengatasi limbah bau, seperti penutupan Barscreen pada inlet Ipal, pemberian mikroba pada inlet Ipal, rekayasa pengabutan pada cerobong atau Cimney dan Penanaman pohon kanthil.
Surat itu meminta PT RUM agar dapat menyelesaikan upaya tersebut secara tuntas sampai dengan batas waktu kesepakatan yakni tanggal 18 Februari. Jika tidak bisa melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati tersebut, PT RUM harus memenuhi ketentuan dalam nota kesepakatan yang telah dibuat bersama warga.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya membenarkan adanya surat untuk PT RUM tersebut. Bupati mengaku, surat tersebut dikirim untuk mengingatkan ke PT RUM bahwa sudah ada kesepakatan bersama terkait masalah ini. “Kalau memang sampai batas waktu yang sudah disepakati bersama persoalan limba bau belum selesai, kesepakatan yang sudah ada harus dilaksanakan,” ungkap bupati.
Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan hasil mediasi dalam aksi demonstrasi di DPRD Sukoharjo itu, PT RUM diberi waktu satu bulan atau hingga 18 Februari untuk menghilangkan limbah bau yang selama ini meresahkan warga sekitar. Kesepakatan tersebut ditandantangani perwakilan warga (Sutomo, Bambang Wahyudi, dan Sutarno Ari Suwarno), Presdir PT RUM Pramono dan empat Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua DPRD Nurjayanto dan tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Eko Sapto Purnomo, Giyarto, dan Sunoto. (Sofarudin)
Tinggalkan Komentar