Bupati Perintahkan Ujicoba PT RUM Dihentikan Mulai 2 Desember

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi sejumlah pejabat Forkopimda saat menemui perwakilan warga, Selasa (27/11).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menerima perwakilan warga terdampak bau PT RUM yang menggelar demo di halaman Pemkab Sukoharjo. Dalam kesempatan itu, Bupati ditemani sejumlah pejabat Forkopimda antara lain Kapolres AKBP Iwan Saktiadi, Kajari Tatang Agus Volleyantono, dan Ketua DPRD Nurjayanto. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri direksi PT RUM. Setelah mendengar tuntutan warga, Bupati pun dengan tegas memerintahkan PT RUM menghentikan ujicoba.


“Tuntutannya apa disampaikan ke PT RUM. Intinya tidak bau kan. Saya bisanya mengeluarkan secara administrasi berupa surat,” ujar Bupati.

Menurutnya, jika dirunut secara aturan administrasi di PT RUM sudah klir sehingga kalau ditutup juga salah. Terlebih lagi, selama ini dari berbagai penelitian yang dilakukan limbahnya dibawah baku mutu, kalau ditutup salahnya dimana. “Salahnya ya bau itu. Iya kan. Itu masalahnya karena bau membuat orang tidak nyaman. Pooknya baunya hilang terserah bagaimana upayanya,” tandas Wardoyo.

Menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tentang tuntutan mencabut izin PT RUM, Wardoyo mengaku tidak mudah dan prosesnya panjang. Harus dilakukan sesuai prosedur atau aturan yang ada. Jadi, tidak bisa serta merta mencabut izin seperti tuntutan warga.

Sedangkan General Manager PT RUM Haryo Ngsdiyono menyampaikan, selama ini PT RUM sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi bau yang muncul. Bahkan, berdasarkan ketentuan yang ada, apa yang ada di PT RUM sudah di bawah ambang batas baku mutu. “Kami menyadari dan prihatin dengan yang dialami oleh warga. Karena itu kami terus berupaya melakukan langkah untuk menanggulangi masalah bau ini,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Ari Suwarno membenarkan jika bupati sudah mengeluarkan surat untuk PT RUM yang meminta ujicoba produksi PT RUM dihentikan. Manajemen PT RUM diberi waktu lima hari untuk menghabiskan bahan baku yang sudah terlanjur masuk mesin. “Jadi, terhitung mulai 2 Desember nanti ujicoba PT RUM dihentikan. Kalau ingkar, nanti PT RUM digeruduk bareng-bareng sesuai pernyataan Pak Bupati tadi,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar