Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Moratorium perizinan untuk toko modern masih diberlakukan. Kebijakan tersebut akan berakhir tahun 2018 ini dan ada rencana akan diperpanjang. Untuk itu Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan toko modern yang masih beroperasi. Bupati minta batas waktu habisya izin toko modern untuk dipantau.
“Karena ada moratorium perpanjangan izin toko modern, otomatis ketika izin toko modern sudah habis, toko harus tutup karena izin tidak bisa diperpanjang,” tegas Wardoyo, Minggu (8/4).
Degan adanya moratorium tersebut, otomatis toko modern yang masih ada tinggal menghabiskan masa izinnya. Setelah izin habis, toko modern mau tidak mau harus tutup karena Pemkab tidak memperpanjang izin yang sudah ada. Jika toko modern tetap ingin beroperasi, disarankan untuk beralih menjadi toko tradisional dengan batasan-batasan tertentu.
“Untuk toko tradisional ada batasannya. Seperti luas lahan yang digunakan maksimal 100 meter, ada batasan modal, dan lainnya. Kebijakan ini bukan karena anti investor, tapi lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil dalam hal ini pedagang pasar tradisional,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, selama ini sudah puluhan toko modern yang ditutup paksa oleh Satpol PP karena melakukan pelanggaran. Toko modern dimaksud tidak menutup toko ketika izin sudah habis. Untuk itulah toko lantas ditutup paksa oleh Satpol PP karena pemilik toko tidak mau menutupnya secara sukarela.
“Penutupan toko modern akan terus dilanjutkan Pemkab Sukoharjo. Sebab, moratorium masih diterapkan sampai akhir 2018. Toko modern yang masih buka dipersilahkan sampai izinnya habis. Selanjutnya diminta untuk tutup dan tidak boleh membuka lagi usahanya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengaku sudah melakukan penutupan puluhan toko modern yang melakukan pelanggaran. Setelah ditutup, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran susulan. “Dimasing masing wilayah sudah ada anggota yang mengawasi. Artinya kalau toko modern itu tetap nekat buka usaha lagi meski sudah tahu kesalahannya maka akan kami tindak lebih tegas lagi yakni penutupan paksa kembali,” ujar Heru.
Heru menambahkan, dari sejumlah toko modern yang sudah ditutup beberapa diantaranya sudah mengajukan permintaan buka lagi dengan peralihan menjadi toko tradisional. Permintaan tersebut diperbolehkan sebatas mereka tetap memenuhi kewajiban mengurus izin usaha dan menjalankan aturan sebagai toko tradisional. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar