Bupati: Mencabut Izin Lingkungan Tidak Semudah Yang Dibayangkan

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberikan statement saat aksi warga terdampak bau PT RUM dari atas truk komando, Kamis (22/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Warga terdampak bau PT RUM menuntut penutupan PT RUM dengan mencabut izin lingkungan menggelar aksi demo, Kamis (22/2). Namun, tuntutan itu sulit untuk dikabulkan karena apa yang jadi tuntutan warga tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Pemkab sendiri akan berpegang pada kesepakatan yang sudah ada.



Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam statementnya menyatakan, saat muncul kasus bau dari PT RUM, dirinya sudah melayangkan surat peringatan ke PT RUM dan diberi waktu tujuh hari untuk menangani bau.
Kemudian, warga menggelar demo di DPRD pada 19 Januari 2018 lalu, muncul kesepakatan yang ditandatangani oleh tiga perwakilan warga. Masing-masing Tomo (Sutomo), Bambang Wahyudi, dan Sutarno Ari Suwarno. Kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Pada intinya, PT RUM menyepakati untuk melakukan upaya menangani bau yang muncul dalam satu bulan.

Namun, pada kenyataannya, dalam waktu sampai satu bulan PT RUM belum bisa menghilangkan bau yang ada. Meskipun, sejumlah upaya telah dilakukan dengan menggunakan mikroba dan pengabutan. Bahkan, bau yang ada semakin menyangat. Untuk itulah pada 15 Februari dirinya mengirim surat pada PT RUM dan mengingatkan tentang kesepaakatan yang telah dibuat pada 19 Januari.

“Menjawab surat itu, PT RUM melayangkan surat balasan yang intinya setelah melakukan berbagai upaya PT RUM belum bisa menghilangkan bau sehingga PT RUM akan menghentikan produksi untuk sementara mulai 24 Februari. Kenapa tanggal 24, PT RUM beralasan bahan yang sudah masuk mesin harus dihabiskan sampai tuntas,” paparnya.

Setelah itu, pada 21 Februari dirinya memanggil PT RUM dengan dihadiri pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pertemuan itu, Presdir PT RUM Pramono membuat surat pernyataan yang isinya penghentian produksi sementara dilakukan per 24 Februari sambil tetap melakukan upaya perbaikan pengendalian bau. Jika perbaikan selesai dan akan melakukan ujicoba, PT RUM akan mengundang Muspida, pejabat terkait, dan perwakilan warga untuk menyaksikan.

Jika dalam ujicoba tersebut masih menimbulkan bau, PT RUM akan melakukan perbaikan dan menghentikan kembali produksi sementara lagi. Dalam surat pernyataan itu, pejabat Forkopimda termasuk dirinya ikut tanda tangan mengetahui. “Saya melihat niat baik dari PT RUM yang mau menghentikan sementara proses produksi. Itu harus diapresiasi. Tunggu buktinya sampai 24 Februari nanti,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah usai demo, Bupati menegaskan dirinya berpegang pada kesepakatan yang sudah ada. Terkait tuntutan SK pencabutan izin lengkungan, Bupati menegaskan tidak semudah yang dibayangkan. Kecuali, PT RUM tidak ada upaya apapun untuk menangani masalah bau, barulah Pemkab bisa melakukan upaya paksa. “Surat pernyataan dari PT RUM itu disaksikan oleh pejabat Forkopimda dan itu harus diapresiasi,” tandasnya

Yang terjadi, ujar Bupati, PT RUM sudah bersikap dengan melakukan upaya dan bersedia menutup sementara per 24 Februari. Itulah yang akan jadi pegangan Pemkab. “Kalau tuntutannya SK pencabutan izin, berarti sudah melenceng dari kesepakatan,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *