Bupati-DPRD Sukoharjo Setujui Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Ditetapkan Menjadi Perda

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat mendatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ditetapkan sebagai Perda, Senin (10/7/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelum ditandatangani, hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Sekretaris DPRD yang memberikan sejumlah rekomendasi untuk Bupati.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Wawan Pribadi tersebut, terungkap jika
Realisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pendapatan sebesar Rp2.014.818.262.391. Untuk Belanja sebesar Rp2.042.027.814.977. Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp361.683.602.117 dan Pengeluaran Rp30.062.024.205. Sedangkan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp304.412.025.326.

“Badan Anggaran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Sukoharjo atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 dan untuk bisa dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Sekretaris DPRD yang juga Sekretaris Banggar, Basuki Budi Santoso saat membacakan kesimpulan Banggar.

Untuk sejumlah rekomendasi sendiri antara lain Banggar mengharapkan agar kedepan sinergitas antar OPD lebih ditingkatkan sehingga penganggaran lebih tepat sasaran. Badan Anggaran juga merekomendasikan pada Bagian Perekonomian Setda selaku koordinator BUMD agar memberikan pembinaan pada BUMD dan Perbankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk lebih profesional serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih terintergritas.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan pada BPKPAD berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kantor ATR/BPN Wilayah Sukoharjo untuk pertimbangan dalam menentukan besaran target BPHTB. Banggar merekomendasikan dilaksanakannya study potensi retribusi parkir tepi jalan umum, mengingat bertambahnya titik parkir seiring dengan semakin berkembangnya bisnis kuliner dan sektor ekonomi lainnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyerahkan draft persetujuan bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang sudah ditandatangani kepada Bupati Etik Suryani, Senin (10/7/2023).

Badan Anggaran merekomendasikan kepada dinas terkait untuk koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait permasalahan terminal Gunung Pare Kartasura, dimana kondisinya cukup memprihatinkan baik dari sisi kebersihan (Terjadi penumpukan sampah yang sangat mengganggu) dan pengalihan fungsi sebagian kios untuk hiburan malam yang meresahkan.

“Memperhatikan jumlah RTLH yang belum tertangani sampai saat ini sebanyak 9.951 unit, merupakan jumlah cukup besar dan membutuhkan waktu lebih dari 7 tahun untuk menyelesaikan kegiatan peningkatan kualitas RTLH tersebut apabila mengacu pada penganggaran rutin tiap tahunnya, maka Badan Anggaran merekomendasikan percepatan program dengan penambahan anggaran di APBD Kabupaten dan penggalian dana CSR BUMD serta perusahaan swasta dan sumber anggaran yang lain”.

Juga, Badan Anggaran merekomendasikan untuk penanganan jalan Poros Desa, data Pengembang serta Prasarana Sarana Utilitas, serta penyelesaian Menara Telekomunikasi berikut rencana tindaklanjut.

Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama legislatif dan eksekutif. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 yang dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrohmannirohim dan senantiasa memohon petunjuk kepada Alloh subhanahuwa ta’ala, maka saya dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Bupati.

Bupati juga mengatakan, sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 bahwa Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp304.412.025.326, nilai tersebut yang akan dibahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan. Sedangkan, pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan oleh para DPRD akan menjadi bahan pertimbangan perbaikan untuk peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar