Tak Berkategori  

Bupati dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2019 Ditetapkan Sebagai Perda

banner 468x60
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat menandatangani nota persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2019 ditetapkan sebagai Perda, Jumat (23/8) malam.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2019 telah selesai. Untuk itu, Bupati bersama menandatangani nota kesepakatan bersama Raperda Perubahan APBD 2019 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo yang digelar, Jumat (23/8) malam. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati bersama Pimpinan DPRD.



Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Plt Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santosa membacakan kesimpulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait beberapa perubahan dan catatan untuk Perubahan APBD 2019. Antara lain mengacu pada PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, disetujui bantuan hibah pada KPU sebesar Rp100,778 juta untuk lima item kegiatan. Selain itu, juga disetujui penamabahan pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp1,885 miliar.

“Agar potensi penghasil PAD lebih dimaksimalkan dengan mengadakan studi potensi terutama di pusat-pusat hiburan sehigga pendapatan daerah lebih meningkat,” ujar Basuki saat membacakan kesimpulan Badan Anggaran.

Selain itu, disetujui juga penambahan anggaran untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp500,280 juta. Juga, adanya pengurangan anggaran utuk kegiatan pelaksanaan promosi pariwisata nusantara didalam dan luar negeri Rp56,4 juta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Anggaran tersebut digeser untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata.

Gambaran umum Perubahan APBD 2019 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2,058 triliun. Jumlah tersebut naik Rp88,979 miliar atau 4,52% dibanding estimasi Pendapatan Daerah dalam APBD 2019 yang sebesar Rp1.969 triliun. Kenaikan Pendapatan Daerah tersebut antara lain kontribusi dari PAD yang naik Rp39,365 miliar (12,49%) serta Lain-Lain Pendapatan Yang Sah naik Rp49,613 miliar (12,88%).

Untuk Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,242 triliun dan setelah perubahan naik menjadi Rp2,446 triliun atau bertambah Rp204,076 miliar. Penambahan tersebut antara lain untuk pos Belanda Tidak Langsung Rp90,742 miliar dan Belanja Langsung Rp113,334 milir. Penambahan Belanja Tidak Langsung terdiri atas Belanja Pegawai Rp44,869 miliar, Belanja Hibah Rp279,4 juta, Belanja Bantuan Sosial Rp10,280 miliar, Belanja Bagi Hasil pada Pemerintah Desa Rp2,321 miliar, Bantuan Keuangan pada Pemerintah Desa Rp26,192 miliar, serta Belanja Tidak Terduga Rp6,800 miliar.



Sedangkan penambahan Belanja Langsung antara lain untuk menampung kembali kegiatan yang telah dilaksanakan dengan mekanisme mendahului Perubahan APBD, penambahan anggaran untuk pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, pengadaan pakaian dinas semua perangkat daerah, serta kegiatan yang menjadi prioriras perangkat daerah yang bersifat wajib dan mendesak. Antara lain Belanja Barang dan Jasa Rp36,914 miliar dan Belanja Modal Rp76,890 miliar.

Untuk pos Pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sementara (Silpa) yang lalu Rp310,182 miliar. Pada APBD 2019 sudah dialokasikan Rp170,085 miliar sehingga terdapat penambahan Rp140,097 miliar. Pada sisi Pengeluaran Pembiayaan, dialokasikan penambahan anggaran Rp25 miliar untuk penyertaan modal di PT Bank Jateng.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tigginya pada DPRD dan tim anggaran eksekutif yang telah membahas Perubahan APBD 2019 sehingga bisa dilakukan persetujuan bersama penatapan Perubahan APBD 2019 sebagai Perda. Menurut Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011, rancangan yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan menjadi Perda paling lambat tiga hari harus disampaikan pada gubernur untuk dievaluasi.

“Terkait dengan pandangan umum DPRD, saran dan masukan selama pembahasan, selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *