Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 144 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dilepas oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) prajabatan (prajab), Senin (19/2). Para CPNS tersebut merupakan CPNS golongan II dan III yang diangkat dari tenaga nonhonorer melalui pengangkatan khusus pola kerjasama antara Badan Pegembangan Sumber Daya Manusia dan Pemkab Sukoharjo.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono menyampaikan, para CPNS tersebut merupakan bidan PTT sebanyak 126 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 18 orang yang diangkat CPNS secara khusus beberapa waktu lalu. “Diklat Prajab ini akan dibagian menjadi empat angkatan dimana tiap angkatan sebanyak 36 orang,” jelas Joko.
“Tujuan diklat prajab sendiri untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayanan masyarakat yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, dengan diklat prajab tersebut diharapkan terwujud CPNS sebagai pelayan masyarakat yang baik. Diharapkan pula, peserta memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, juga memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi masing-masing.
“Peserta diharapkan pula memahami kepentingan pegawai yang berkaitan dengan peran PNS atau ASN. Baik dalam kedudukan, kewajiban, dan hak,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, CPNS wajib mengikuti dan lulus prajab untuk bisa diangkat sebagai PNS. Artibya, jika mengikuti diklat dengan baik dan dianyatakn lulus, maka persyaratan diangkat sebagai PNS terpenuhi. Namun, jika tidak lulus maka pengangkatan sebagai PNS akan tertunda.
“Apabika ada CPNS yang melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai CPNS,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, prajab tersebut dilaksanakan selama tujuh hari. Bupati berpesan pada para CPNS untuk mengikuti diklat dengan sungguh-sungguh dan disiplin. Bukan sekadar memenuhi syarat untuk jadi PNS, tapi lebih mengedepankan hasil dan manfaat agar memenuhi standar dan kompetensi sebagai PNS.
“Selain itu, CPNS harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dan sikap yang baik untuk melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi etika profesi. Menjadi PNS yang mampu bekerja efektif, efisien, dan akuntabel dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya,” pesannya. (erlano putra).
Tinggalkan Komentar