Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa dan pejebat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali memantau pelaksanaan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) malam. Bupati memantau pelaku usaha kuliner di wilayah perkotaan seperti citywalk Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Alun-Alun Satya Negara.
Dalam pantauan tersebut masih ditemukan pelaku usaha kuliner menyediakan tempat untuk makan di warung sehingga mendapat penjelasan dari Bupati dan pejabat lainnya. Bupati juga menempelkan pamflet sosialisasi aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat agar dipatuhi bersama agar kasus positif corona dapat ditekan.
“Seperti kita ketahui bersama, terjadi peningkatan kasus positif corona di Sukoharjo. Bahkan, Sukoharjo masuk kategori pandemi level 4 sehingga harus melaksanakan PPKM Darurat,” ungkap Etik.
Menurutnya, dengan pantauan bersama Forkopimda tersebut diharapkan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Bupati. Salah satunya mengenai jam operasional warung makan dan sejenisnya maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, warung makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang dan tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk makan di tempa.
Nyatanya, dalam pantauan tadi malam masih ditemukan warung makan yang menyediakan kursi maupun tikar untuk makan di tempat. Etik mengatakan, upaya pengendalian dan mengatasi pandemi corona tidak bisa lakukan oleh pemerintah saja, tapi harus didukung seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, masyarakat khususnya pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang ada.
Etik berharap seluruh masyarakat Sukoharjo saling bahu membahu, bekerja bersama dan sama-sama bekerja mengatasi permasalahan corona ini. PPKM Darurat sendiri diberlakukan 3-20 Juli 2021 dan sudah terbit Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur tentang pembatasan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembatasan jam operasional untuk rumah makan dan tempat hiburan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar