Buntut Minta Hapus 300 Ayat Al Quran, Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) ke penyidikan. Bahkan, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.


Dilansir dari laman Humas Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Namun, Dedi belum memaparkan secara detil di mana lokasi Saifuddin saat ini.

“Tersangka sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ucap Dedi, Rabu (30/3/2022.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja.

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *