Sukoharjonews.com (Jakarta) – Perum Bulog kembali mendapat penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025. Distribusi beras ini dalam upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.
Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, dengan target penyaluran 1.318.826.629 kilogram atau 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh pelosok Indonesia.
Program SPHP merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang belakangan mengalami tren kenaikan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menegaskan bahwa pelaksanaan SPHP dijalankan bersamaan dengan program Bantuan Pangan (Banpang).
“SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” terangnya, dikutip dari laman KabarBUMN, Senin (14/7/2025).
Distribusi beras SPHP oleh Perum Bulog dilakukan melalui berbagai jalur resmi, seperti pengecer pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, dukungan Pemda melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini ikut dilibatkan guna memperluas jangkauan distribusi.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, para mitra penyalur diwajibkan mematuhi ketentuan teknis berikut:
– Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain
– Maksimal pembelian konsumen: 2 pak atau 10 kg
– Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali
– Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan)
Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut:
– Rp 11.000/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi
– Rp 11.300/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan
– Rp 11.600/kg untuk Maluku dan Papua
Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila terjadi pelanggaran, seperti penjualan di atas HET, maka Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan tindakan tegas.
Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk menjalankan program ini dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance). Bulog juga terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan masyarakat guna memastikan kelancaran pelaksanaan program.
Penugasan SPHP ini semakin mempertegas peran strategis Perum Bulog dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pengendalian harga dan penyediaan beras terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. (nano)
Tinggalkan Komentar