Budi Santoso Kembali Dipercaya Sebagai Penjabat Sekda Sukoharjo

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengambil sumpah dan melantik Pj Sekda, Budi Santoso, Senin (8/3/2021).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) kembali dipercayakan pada Budi Santoso. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/0163/2021. Pengambilan sumpan dan pelantikan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Loby Ruang Bupati, Senin (8/3/2021).



Seperti diketahui, sebelumnya Budi Santoso juga dipercaya sebagai Pj Sekda di era Bupati Wardoyo Wijaya. Penunjukan Pj Sekda sendiri dilakukan oleh Gubernur Jateng karena jabatam Sekda definitif masih terjadi kekosongan. Bupati mengatakan, Pj Sekda sesungguhnya sama dengan Sekda definitif, karena Pj Sekda mempunyai tugas dan fungsi yang sama,” ujarnya.

Menurut Bupati, tugas Pj Sekda antara lain melaksanakan urusan pemerintahan daerah, membantu bupati dan wakil bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan jajaran birokrasi di Pemkab Sukoharjo. Bupati berharap Pj Sekda mampu menjadi penggerak, motivator dan teladan bagi organisasi birokrasi di Pemkab Sukoharjo.

Bupati mengatakan, Pj Sekda juga diharapkan dapat membantu mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2026 untuk mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur.
“Terkait dengan permasalahan pandemi virus corona yang sampai saat ini belum berakhir, Pj Sekda diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan mengambil langkah langkah strategis penanganannya,” pesan Bupati.

Sedangkan Pj Sekda Budi Santosa mengaku siap mengemban amanah yang diberikan. Budi Santoso juga mengaku siap bekerja secara profesional di jajaran Pemkab Sukoharjo. “Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini bukan hal baru karena sebelumnya saya sudah diberi amanah menjabat Pj Sekda Sukoharjo dan ini kembali dilantik atau diperpanjang,” katanya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *