Buang Limbah ke Sungai Bertahun-Tahun, Dua Warga Polokarto Ditangkap Polisi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melihat proses pembungan limbah oleh dua pelaku di Kecamatan Polokarto, Jumat (17/9/2021).

Sukoharjonews.com (Polokarto) – Dua warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi karena terbukti membuang limbah di Sungai Samin. Bahkan, aksi buang limbah ke sungai sudah berjalan bertahun-tahun. Polres sendiri melakukan gelar perkara pembuangan limbah di Dukuh Plambang RT 01/06, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Jumat (17/9/2021).


“Dua pelaku ini membuang limbah ke sungai minimal 3.000 liter per hari. Limbah yang dibuang merupakan limbah produksi alkohol atau ciu,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kapolres melanjutkan, pembuangan limbah cair ke sungai tersebut dilakukan oleh dua pelaku masing-masing H, 36 dan J, 40 warga Kecamatan Polokarto. Dalam gelar perkara tersebut, kedua pelaku diminta untuk memeragakan proses pembuangan limbah ke sungai. Terungkap jila limbah cair dari tempat produksi disedot menggunakan disel dan dimasukkan ke dalam tempat penampung limbah yang ditempatkan diatas sebuah mobil pikap.

Limbah tersebut dibawa ke penampungan di sebuah pekarangan milik warga dimana penampung limbah tersebut berada dipinggir Sungai Samin yang hanya berjarak sekitar 10 meter. Seperti diketahui, Sungai Samin merupakan anak Sungai Bengawan Solo sehingga limbah yang dibuang ke Sungai Samin masuk ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres menyebut dua pelaku tersebut tertangkap basah sedang membuang limbah ke penampungan yang kemudian dialirkan ke Sungai Samin. Dua pelaku tersebut diketahui merupakan penyedia jasa pembuang limbah produksi alkohol atau ciu yang dilakukan perajin. Padahal, selama ini sudah ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di wilayah Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.

“Praktik pembuangan limbah ke aliran sungai sudah terjadi bertahun-tahun dan terjadi di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial J mengaku membuang limbah cair dua hingga tiga kali dalam sehari. Menurutnya, sekali angkut berisi 1.000 liter limbah sehingga dalam sehari mencapai 3.000 liter limbah yang dibuang ke sungai. J mendapat upah membuang limbah Rp30 ribu sekali angkut. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar