BRPK Dari MK Belum Keluar, KPU Belum Menjadwalkan Penetapan Paslon Terpilih

Penetapan paslon terpilih hasil PIlkada masih menunggu BRPK dari MK. (llustasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU Sukoharjo belum menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilkada. Pasalnya, hingga kini Nuku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum keluar. Dari informasi yang diterima KPU, BRPK terkait Pilkada 2020 baru akan keluar bulan Januari mendatang.



“Harapannya bisa segera keluar (BRPK) sehingga penetapan paslon terpilih hasil Pilkada bisa dilakukan,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (29/12/2020).

Saat ini, ujar Nuril, tahapan Pilkada tinggal penetapan plason terpilih. Namun, untuk penetapan tersebut masih harus menunggu BRPK dari MK turun. Nuril mengatakan, jika BRPK sudah keluar, dipastikan KPU segera menjadwalkan pleno penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Sukoharjo maksimal lima hari setelah BRPK diterima.

Dari informasi yang kami terima, lanjut Nuril, BRPK keluar menyesuaikan dengan jadwal di MK dimana menurut Peraturan MK No 8 Tahun 2020, pencatatan permohonan dalam e-BRPK dilakukan pada 6-15 Januari 2021. “Kita menunggu surat dari KPU RI tentang e-BRPK dimana KPU RI juga menunggu dari MK. Jika mengacu pada peraturan MK tersebut, maka e-BRPK baru turun pertengahan Januari 2021 mendatang,” ujarnya.

Seperti diketahui, paslon Etik Suryani-Agus Santosa (EA) keluar sebagai pemenang Pilkada Sukoharjo. Terkait hasil Pilkada tersebut, pasangan Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) tidak melayangkan gugatan ke MK. Sesuai pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU, EA meraih 266.500 suara (53,34%). Sedangkan paslon Joswi meraih 233.108 suara (46,66%). (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *